BANDARLAMPUNG — Keluarga Sutrisno (pelaku pembacokan) di Jalan Pulau Singkep Sukabumi Bandarlampung, kini sudah berada di rumah perlindungan Trauma Center (RPTC) Dinas Sosial Provinsi Lampung, sejak Selasa (16/8/2022), malam.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si, saat dihubungi, Rabu (17/8/2022).
“Saat ini istri dan keempat anak pelaku pembacokan, sudah ada rumah perlindungan Trauma Center (RPTC) Dinas Sosial Provinsi Lampung,” ujarnya.
Ia menambahkan, Rumah Perlindungan dan Trauma Center atau RPTC sendiri adalah suatu unit yang memberikan pelayanan perlindungan awal dan pemulihan psikososial serta pemulihan kondisi traumatis yang dialami oleh korban tindak kekerasan yang dilaksanakan secara terpadu dan komperhensif.
Dalam penangananya Dinas Sosial Provinsi Lampung telah melakukan koordinasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) setempat, dan Polsek Sukarame.
Sementara itu, Sebelumnya TKSK kota Bandarlampung Ika Pujiyanti Rahayu, dalam laporannya menyampaikan ke Dinas Sosial Provinsi Lampung untuk Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) kategori korban Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) atas nama Sutrisno warga Sukabumi Bandar Lampung.
Pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2022
Pukul : 22.30 WIB, di Ruang Kerja Kapolsek Sukarame melaporkan, setelah munculnya berita viral tentang berita pembacokan terhadap 5 orang warga Sukabumi dan 2 orang dinyatakan kritis, pihak Polsek langsung menghubungi TKSK untuk mendampingi psiko sosial keluarga pelaku untuk menghindari amukan warga, maka keluarga pelaku langsung di bawah perlindungan Polresta Bandar Lampung.
Melakukan upaya metode komunikasi yang bisa direspon dengan baik oleh keluarga pelaku atau PPKS dengan melibatkan pihak kepolisian dalam hal ini Kapolsek beserta tim Polri.
Selanjutnya menyiapkan berkas rujukan dan kelengkapannya, mengantar keluarga pelaku yang terdiri ibu dan ke 4 anaknya ke Rumah Perlindungan Trauma Center untuk mendapatkan pelayanan secara khusus terkait psikologinya.(*)






