Kakanwil Kemenhum Lampung Taufiqurrakhman Buka Kegiatan Sosialisasi Layanan Legalisasi-Apostille

SURYASUMATERA.COM — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung membuka kegiatan
Sosialisasi Layanan Legalisasi–Apostille Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Legalisasi–Apostille, Legalitas Dokumen Internasional” tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, serta diikuti peserta dari kalangan perguruan tinggi dan instansi terkait di Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Taufiqurrakhman menegaskan bahwa layanan Apostille merupakan bentuk penyederhanaan birokrasi legalisasi dokumen publik untuk kebutuhan internasional. Melalui layanan tersebut, masyarakat kini tidak lagi harus melalui proses legalisasi berlapis di berbagai instansi, melainkan cukup melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia. Ia menyampaikan bahwa layanan Apostille dihadirkan untuk memberikan kemudahan, efisiensi, serta kepastian hukum terhadap penggunaan dokumen publik Indonesia di luar negeri.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Materi yang disampaikan meliputi implementasi legalisasi–apostille sebagai gerbang legalitas dokumen internasional, standardisasi penerbitan dokumen publik daerah yang valid dan terintegrasi, serta penyiapan dokumen pendidikan yang sah melalui sistem Apostille.

Selain itu, Taufiqurrakhman menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan resmi menjadi negara peserta Konvensi Apostille sejak 5 Oktober 2021. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam mendukung kelancaran lalu lintas dokumen publik antarnegara, baik untuk kepentingan pendidikan, perkawinan campuran, perdagangan internasional, maupun investasi. Menurutnya, penyederhanaan prosedur legalisasi dokumen publik diharapkan mampu meningkatkan reputasi Indonesia sebagai negara yang ramah investasi dan efisien dalam pelayanan administrasi hukum.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan sejumlah perguruan tinggi di Provinsi Lampung, di antaranya Politeknik Negeri Lampung, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Universitas Bandar Lampung, Universitas Malahayati, Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Universitas Tulang Bawang, Universitas Islam Negeri Lampung, serta Institut Teknologi Sumatera. Para peserta diharapkan dapat menjadi perpanjangan informasi kepada masyarakat terkait manfaat dan mekanisme layanan Apostille.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, sejak 1 Juni 2023 hingga 19 Mei 2026 jumlah permohonan layanan Apostille di Provinsi Lampung telah mencapai 1.369 permohonan dengan 436 sertifikat Apostille diterbitkan.

Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Lampung berharap pemahaman masyarakat terhadap layanan Apostille semakin meningkat sehingga layanan administrasi hukum yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Seedbacklink