Kemenkumham Lampung Gelar Sinar Yankumham Bertema Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Identitas dan Pendorong Ekonomi Kreatif Daerah

Kadiv Yankumham Agvirta Armilia Sativa
Kadiv Yankumham Agvirta Armilia Sativa

BANDARLAMPUNG –Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Lampung menyelenggarakan Sinar Yankumham (Sesi Seminar Hukum dan HAM Mendalami dan Rampung), bertema “Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Identitas dan Pendorong Ekonomi Kreatif Daerah”, di Swiss Belhotel Bandarlampung, Rabu (15/5/2024).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham Lampung melalui Kadiv Yankumham Agvirta Armilia Sativa.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Lampung melalui Kadiv Yankumham Agvirta Armilia Sativa menyampaikan, pada sesi SINAR YANKUMHAM ini, Kanwil Kemenkumham Lampung mengangkat isu KI Komunal yang dilatarbelakangi oleh potensi budaya di Provinsi Lampung yang sangat besar.

Sinar Yankumham (Sesi Seminar Hukum dan HAM Mendalami dan Rampung), bertema "Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Identitas dan Pendorong Ekonomi Kreatif Daerah", di Swiss Belhotel Bandarlampung, Rabu (15/5/2024).
Sinar Yankumham (Sesi Seminar Hukum dan HAM Mendalami dan Rampung), bertema “Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Identitas dan Pendorong Ekonomi Kreatif Daerah”, di Swiss Belhotel Bandarlampung, Rabu (15/5/2024).

Lampung terdiri dari 15 Kabupaten/Kota dengan kekayaan Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional yang beragam.

Keragaman budaya tersebut merupakan Potensi Kekayaan Intelektual komunal untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan perekonomian di Provinsi Lampung.

Sampai dengan saat ini terdapat 28 KI Komunal dari Provinsi Lampung yang telah dicatatkan, terdiri dari:
18 Ekpresi Budaya Tradisional seperti tari-tarian, kain motif khas, dan festival budaya;dan 10 Pengetahuan Tradisional seperti makanan khas daerah.

Jumlah ini masih sangat jauh dibawah potensi kekayaan budaya di Provinsi Lampung yang menjadi objek KI Komunal. KI Komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.

KIK terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi geografis. Oleh karena itu sudah menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk dapat melindungi dan melestarikan warisan budaya ini.

Perlindungan dan pemanfaatan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal harus terus ditegakan. Perlindungan dan pengembangan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal dapat meningkatkan daya saing produsen, membangun masyarakat daerah dan mendorong perekonomian daerah, antara lain melalui kontribusi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan sektor pariwisata, meningkatkan pendapatan petani dan produsen, memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), serta kekuatan sosial masyarakat.

Disinilah diperlukan adanya dukungan dan peran aktif dari Pemerintah Daerah, Sentra Kekayaan Intelektual, Universitas/Perguruan Tinggi, dan Dewan Kerajinan Nasional untuk memberikan perhatian lebih intensif terhadap Potensi Kekayaan Intelektual Komunal.

Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, memiliki peran dalam pelaksanaan inventarisasi dan penyebarluasan informasi terkait Kekayaan Intelektual Komunal di daerah.

Oleh karena itu, kami berharap dengan diselenggarakannya sosialisasi ini setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dapat menginvetarisasi aset Potensi Kekayaan Intelektual Komunal didaerahnya dan untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan permohonan pencatatan melalui aplikasi DGIP.GO.ID. pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI sehingga KI Komunal tersebut dapat dijadikan sebagai kebanggaan Warisan Budaya yang dapat membuat nama Kabupaten/Kota/Provinsi di Lampung dikenal secara Nasional maupun Internasional.

Kepada peserta diharapkan dapat menggali berbagai informasi dari para Narasumber kita pada pagi hari ini yaitu dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung.

Oleh karena itu saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para narasumber yang sudah bersedia berbagi pengalaman dan pengetahuan mengenai Pelindungan KI Komunal ini.

Sementara itu, Ketua Panitia Seminar Yankumham, Adil Jaya Negara menyampaikan, maksud dari Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal Tahun 2024 ini adalah sebagai sarana diskusi mengenai Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Provinsi Lampung.

Tujuan dilaksanakannya Sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan jumlah Kekayaan Intelektual Komunal yang tercatat sebagai database nasional,.yang pada akhirnya dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian serta dapat dijadikan sebagai simbol kebanggan di wilayah Provinsi Lampung.

Peserta sebanyak 150 orang terdiri dari berbagai instansi di Provinsi Lampung.

Perlu diketahui, dalam kegiatan Yankumham tersebut menghadirkan, Para Narasumber:
Rikson Sitorus, S.H., C.N., M.H., Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Bobby Irawan, S.E., M.Si., Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung.

Ibu Dra. Heni Astuti, M.IP., Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung;
Para Pimpinan Tinggi Pratama, Para Pejabat Administrator, Pengawas, JFT dan JFU di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Seedbacklink