Bandarlampung — Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor, untuk memanfaatkan program keringanan pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan.
Hal itu disampaikannya, saya ditemui di ruang kerjanya, (12/9/2024).
“Kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor, ayo manfaatkan program keringanan pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan,” ujar Slamet.
Ia menambahkan, adapun pelaksanaannya berlangsung mulai
sejak tanggal 2 September 2024 sampai dengan 16 Desember 2024.
Lokasi Pelaksanaan
a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (SIGNAL, e-Salam dan e-Samdes)
II. RUANG LINGKUP
1. Bebas Pajak Progresif
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke 2 (Kendaraan Second)
3. Bebas Denda PKB dan SWDKLLJ
4. Pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:
➢ Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%
➢ Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%
➢ Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%
➢ Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%
PERSYARATAN
1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK
PENDAFTARAN WAJIB PAJAK
1. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian
2. Pada saat pendaftaran petugas Bapenda wajib mencatat/mencantumkan nomor HP
WP.
PERHITUNGAN
Simulasi perhitungan keringanan PKB dan BBNKB tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran Petunjuk Teknis ini. Adapun tabulasi skema keringanan PKB dan BBNKB
yang diberikan adalah sebagai berikut:
Penjelasan :
Untuk masa berlaku pajak 1/6/2017 dan didaftarkan/ditetapkan/dibayarkan tanggal 2/9/2024 yaitu :
– Masa Pajak 1/6/2017 sampai dengan Masa Pajak 1/6/2019 tidak dikenakan pokok dan denda.
– Masa Pajak 1/6/2019 sampai dengan Masa Pajak 1/6/2022 pokok di bayarkan
30% dan denda dibebaskan 100%.
– Masa Pajak 1/6/2022 sampai dengan Masa Pajak 1/6/2024 dan sampai dengan Masa Pajak Tahun berjalan pokok di bayarkan 100% dan denda dibebaskan. (*)






