Klarifikasi Kejaksaan Tinggi Lampung Atas Pemberitaan “Diintimidasi Oknum Jaksa Kejati Lampung, Diancam Pakai UU ITE

BANDARLAMPUNG — Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A, S.H., M.H. mengadakan Press Conference atas Pemberitaan “Di Intimidasi oleh Oknum Jaksa Kejati Lampung, diancam Pakai UU ITE” di Kejaksaan Tinggi Lampung, Jum’at 22 Oktober 2021 Pukul 14.00 WIB.

Agenda tersebut dilakukan dengan mengundang para pihak yang berkepentingan serta Para Jurnalis Siger Adhyaksa guna menyelesaikan permasalahan tersebut demi pemberitaan yang berimbang.

Pada Press Conference tersebut, Jaksa Anton Nur Ali yang merupakan subjek dari pemberitaan tersebut, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan adanya pemberian uang yang ditujukan untuk menurunkan hukuman pidana pada salah satu terpidana kasus illegal logging sebagaimana yang disuarakan oleh Portal Berita Jurnalis Suara.com adalah tidak benar dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat. Seharusnya media yang mengangkat pemberitaan tersebut meminta klarifikasi terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum sebelum menaikkan berita tersebut”.

Langkah ini dilakukan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung demi menjunjung tinggi kode etik Jurnalis sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Hasil dari pertemuan tersebut bahwa adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak dan kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan telah berjabat tangan.

Sebelumnya, Ahmad Amri menjelaskan, mendapatkan pengakuan dari Desi Sefrilla, istri dari terpidana illegal logging yang mengaku menyetor sejumlah uang untuk meringankan hukuman suaminya kepada Jaksa Anton. Namun, karena hukuman suaminya tidak berkurang, Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oknum jaksa tersebut ke Polres Pringsewu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Amri berusaha mengonfirmasi kepada jaksa yang disebut Desi melalui Whatsapp. Karena tak kunjung direspon, Amri langsung datang ke Kantor Kejati Lampung hendak mewawancarai bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung. Saat menunggu, Amri melihat jaksa Anton yang sedang berjalan di halaman kantor Kejati Lampung. Amri mengejar jaksa tersebut untuk meminta konfirmasi.

Saat ditemui, jaksa tersebut mengajak Amri naik ke ruangannya di lantai 2 di salah satu gedung di Kejati Lampung. Jaksa Anton meminta Amri untuk menitipkan barang bawaannya termasuk HP ke pos penjagaan.
Awalnya Amri sempat menolak HP dititipkan karena bagian dari alat kerjanya sebagai wartawan. Namun Jaksa Anton mengatakan itu sudah aturan jika ingin masuk ke gedung Kejati Lampung.

Amri pun memutuskan menitipkan semua barang bawaannya ke pos penjagaan. Di dalam ruangan di lantai 2, jaksa Anton langsung mengintimidasi Amri dengan mengatakan sudah men screen shoot pesan WA Amri dan mengonsulitasikannya ke bagian Cyber Polda Lampung. Menurut jaksa Anton, pesan yang dikirim Amri sudah bisa dikenakan dengan UU ITE.

Jaksa Anton lalu mengatakan akan ada dua orang yang menelepon Amri. Kepada Amri, jaksa Anton mengaku sudah mencari Amri bersama dua orang karena pesan WA sebelumnya yang pernah dikirim Amri. Pesan yang dimaksud adalah permintaan konfirmasi dari Amri mengenai masalah jual beli perkara yang diduga melibatkan Anton. “Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi ga ketemu,” ujar Amri menirukan perkataan jaksa Anton. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *