SURYASUMATERA.COM — Lembaga Advokasi Rakyat (LAKAR) memberikan penyuluhan hukum layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) terhadap perangkat desa di Kecamatan Kedaton dan Tanjung Senang.
Direktur LAKAR sekaligus pemateri, Dr Nitaria Angkasa mengatakan, penyuluhan tersebut merupakan langkah sebagai upaya untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan desa terhadap hukum sesuai dengan Permen nomor:11 Tahun 2026.
“Ini merupakan bagian dari program pembinaan menuju terwujudnya desa sadar hukum, yang bertujuan menciptakan lingkungan desa yang aman, tertib, dan taat pada peraturan perundang-undangan,” katanya, Jumat.
Dia melanjutkan kegiatan yang mengusung tema “Mewujudkan Desa Sadar Hukum Melalui Posbakum desa” tersebut menitik beratkan paralegal Posbakum di tingkat Desa atau kelurahan sejalan dengan peraturan pemerintah untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Kebetulan hadir juga tadi perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Kita berikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara, penyelesaian sengketa secara damai, pentingnya tertib administrasi, serta akses terhadap bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” kata dia.
Menurutnya desa sadar hukum bukan hanya sebatas predikat, melainkan sebuah komitmen bersama untuk membangun budaya hukum di tengah masyarakat. Dengan meningkatnya pengetahuan hukum, lanjut dia, diharapkan perangkat desa serta masyarakat mampu mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan dapat menyelesaikan persoalan secara bijaksana sesuai ketentuan yang berlaku yang sejalan dengan berbagai program pembinaan Desa Sadar Hukum yang dijalankan oleh Kementerian Hukum di berbagai daerah.
“Mudah-mudahan pemahaman yang kami berikan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kami juga berharap perangkat desa maupun masyarakat ke depannya tidak melakukan pelanggaran hukum,” katanya.






