BANDARLAMPUNG — Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Sapto Hartoyo, mengingatkan kembali kepada masyarakat, khususnya warga Lampung, untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming tawaran oknum yang mengaku bisa menjadikan pegawai PT KAI, dengan memberikan sejumlah uang.
” Kalau ada orang yang bilang bisa bantu untuk masuk jadi karyawan PT KAI, itu bohong, jangan mudah tergiur, PT KAI dalam melakukan rekrutmen pegawai sangat profesional, transparan, objektif, dan tidak ada yang menggunakan uang sepeser pun” tegasnya, Senin (23/12/2019).
Sapto menambahkan, kasus seperti itu baru saja terjadi, dan PT KAI sudah melaporkan ke pihak kepolisian.
” Hari ini, (23/12) PT KAI melaporkan dua orang yang telah mencemarkan nama baik Direksi PT KAI (Persero) ke Polda Metro Jaya, terkait kasus penipuan penerimaan pegawai KAI” tambahnya.
Sapto menjelaskan, Laporan PT KAI ke Polda Metro jaya, dipimpin oleh Direktur SDM dan Umum, R Ruli Adi.
Dalam kesempatan itu, R Ruli Adi didampingi Wakil Direktur Personalia dan Umum, Wawan Arianto dan jajaran. Kedatangan jajaran PT KAI diterima oleh Kabid Humas Kombes Yusri Yunus dan Wadireskrimum AKBP Dedy Murty Haryadi.
Kasus penipuan tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka yakni FTS. dan IL. Mereka melakukan tindak penipuan dengan menjanjikan para korban bisa langsung diangkat menjadi pegawai KAI, namun dengan membayar uang jutaan rupiah kepada kedua tersangka.
Aksi ini dilakukan dalam kurun waktu Agustus – Oktober 2019 dengan jumlah korban sebanyak 43 orang, namun baru 19 orang yang melapor ke polisi
Lebih lanjut Ruli mengimbau masyarakat pencari kerja jangan mudah tergoda iming iming oknum yang bisa menjadikan pegawai.
Dalam keterangannya R Ruli Adi mengatakan bahwa PT KAI dalam melakukan rekrutmen pegawai sangat profesional, transparan, objektif, dan tidak ada yang menggunakan uang sepeser pun.
“Kalau penipuan melibatkan oknum internal KAI, pasti langsung kita proses pecat, karena bagi KAI integritas adalah yang utama,” tegas Ruli.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.(ih)





