PRINGSEWU — Pria berinisial AF (31) dan wanita SA (24) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, lantaran diduga menggunakan Narkoba. Pasangan sejoli itu ditangkap di Pekon Gumuk Rejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Senin (3/11) malam.
Dari kedua terduga penyalahguna Sabu tersebut turut diamankan barang bukti sejumlah barang bukti yang disembuyikan didalam plastik warna biru disamping rumahnya.
Kasat Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH mengatakan, kedua terduga diamankan di salah satu kontrakan yang berada di Pekon Gumuk Rejo, Pagelaran.
“Keduanya diamankan sekitar pukul 19.30 Wib,” kata Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Selasa (4/12) pagi.
Lanjutnya berupa 1 bungkus kecil narkotika sabu seberat 0,20gram, 2 plastik klip sisa pakai, 1 pipa kaca bekas pakai, 1 bundel plastik klip kosong, 1 bungkus rokok magnum, 5 sedotan, 1 sumbu, 1 botol pulpy dengan tutup berlubang, 2 korek api dan 2 unit handphone.
“Saat ini terduga dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus,” tegasnya.
Sementara itu AF mengakui semua perbuatannya memakai sabu yang dikenalnya telah 2 tahun lamanya, namun itupun jarang, sebab harganya mahal. “Terakhir pakai pada 3 hari lalu bersama SA yang merupakan istri siri saya dan rencana akhir bulan ini akan menikah resmi,” ucap AF.
Dia juga mengaku sabu yang dipakainya terkahir didapatkan dengan membeli dari sesorang berinisial “S” yang juga warga Pagelaran Pringsewu. “Tapi saya tidak tau rumahnya, karena berjanjian melalui telfon dan transaksi di kuburan cina Fajaresuk Pringsewu,” tutur pria yang biasanya mengelola kolam ikan itu.
AF juga menyesali semua perbuatannya dan akan menjalani proses serta akan berubah, “Nyesel, ya mau bertobat enggak pakai sabu,” sesalnya.
Senada dengan AF, terduga SA mengucapkan pengakuan yang sama, memakai sabu bersama AF. “Iya pak 3 hari lalu bersama dia,” ucapnnya. (Samuel)