BANDARLAMPUNG — Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Perkoperasian kepada para pengelola dan pengurus koperasi.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Metro, Misnan, mengatakan, Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Perkoperasian, dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan terhadap para pengelola dan pengurus koperasi yang ada di Kota Metro.
“Saat ini tercatat ada sekitar 59 koperasi yang masih aktif di Kota Metro. Karenanya, kami terus melakukan pembinaan, salah satunya dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian,” kata Misnan, Jumat (22/3).
Menurut dia, sejumlah peraturan perundang-undangan dimaksud, di antaranya, Undang-undang nomor 5 tahun 1992 tentang Koperasi, Perda Kota Metro nomor 3 tahun 2018, tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 1994, tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar, Peraturan Menteri Koperasi tentang Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta Peraturan Menteri Koperasi nomor 09 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
Misnan menjelaskan, dengan sosialisasi tersebut, diharapkan para pengurus koperasi dapat memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkoperasian.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangkitkan semangat perkoperasian di Kota Metro, agar dunia koperasi semakin tumbuh dengan baik,” pungkasnya (*)






