Pemutihan Pajak Di Lampung Diperpanjang hingga 6 Desember 2025

SURYASUMATERA.COM — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung diperpanjang sampai dengan 6 Desember 2025.

Hal itu disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dalam keterangannya melalui video resmi Instagram Bapenda Lampung, yang ditayangkan pada 31 Oktober 2025.

“Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor diperpanjang sampai dengan 6 Desember 2025,” ujar Gubernur Mirza.

Ia menambahkan, diperpanjangnya program tersebut karena melihat animo masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang cukup tinggi.

Selain itu juga melihat dari proses pemberkasan surat-surat kendaraan juga cukup panjang, sehingga Pemerintah Provinsi Lampung memberikan kesempatan kembali kepada masyarakat untuk membayar pajak tahun ini.

“ya kami melihat animo masyarakat dalam membayar masih banyak, masih banyak mobil-mobil, kendaraan yang masih balik nama dari luar, dan proses yang lama. Ada yang dari leasing dan lain-lain, kami berikan kesempatan pada seluruh masyarakat Lampung untuk membayar pajak tahun ini,” tambahnya.

Gubernur juga menyampaikan, hasil dari perolehan pendapatan pajak kendaraan tersebut, nantinya akan digunakan untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak.

Program pemutihan pajak juga dilakukan untuk menghitung jumlah kendaraan yang masih beroperasi, atau tidaknya, sehingga jika sudah mendapatkan datanya, maka yang sudah tidak ada lagi akan dihapus data-datanya.

“Gunanya bayar pajak kalau pajak dibayar Kami ingin memperbaiki jalan-jalan yang rusak di Provinsi Lampung, terus yang kedua kami ingin mengecek, karena kami mendapat data ini ada 4 juta kendaraan yang mati pajak di Lampung tapi ini di tahun 80-an, mana yang sudah tidak ada lagi mana yang masih ada, mana yang masih jalan mana yang sudah tidak dipakai, nah kami ingin mengecek salah satu cara ngeceknya adalah kami ajak masyarakat untuk membayar pajaknya, kemudian setelah itu kami akan cek mana yang sudah tidak ada data-datanya akan kami hapus,” tutup Gubernur Mirza.

Sementara itu, salah satu warga Lampung pemilik kendaraan yang menunggak pajaknya hingga limat tahun merasa terbantu dengan adanya program tersebut. Pasalnya dari total tunggakan itu ia hanya cukup membayar pajak 1 tahun.

“Sangat membantu masyarakat, terima kasih Pemprov Lampung, karena saya menunggak pajak 5 tahun, hanya bayar 1 tahun,” ucapnya.(*)

Seedbacklink