Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025, Kadispenda Lampung: Ajak Manfaatkan Program

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Slamet Riyadi.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Slamet Riyadi.

Suryasumatera.com – BANDARLAMPUNG — Kabar Baik! Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Lampung diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Sebelumnya program Pemerintah Provinsi Lampung itu berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Pemutihan Pajak kendaraan
Pemutihan Pajak kendaraan

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Lampung Slamet Riyadi menyampaikan, diperpanjangnya pemutihan Pajak kendaraan, karena dilihat dari antusias yang cukup tinggi, oleh karena itu Pemerintah Provinsi Lampung memberikan tambahan waktu.

Diharapkan dengan adanya perpanjangan waktu program pemutihan pajak tersebut, bisa melayani masyarakat yang belum terlayani pada waktu sebelumnya.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.

“Ya diperpanjang, karena antusias masyarakat, jadi kami menambah pelayanan, melayani yang belum terlayani. Bagi masyarakat yang belum mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, ayo manfaatkan program ini,” ujarnya, saat ditemui dikantornya, Selasa 29 Juli 2025.

Slamet menambahkan, adapun rincian program pemutihan pajak ialah :

– bebas biaya tunggakan pokok, dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Bebas Bea Balik Nama kedua dan Pajak Progresif

Promo Terbaru :
Mutasi masuk Kendaraan ke Lampung

– Bebas pajak kendaraan 1 tahun kedepan

– Bebas Denda Pajak Kendaraan

Informasi lebih lanjut hubungi 08526788488 (WA Center Provinsi Lampung).

Seedbacklink