Plt. Kabid Rehsos Dinsos Lampung Irianse Enha Yunita, Dampingi Pemulangan 5 Orang PMI Korban TPPO

BANDARLAMPUNG — Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinas Sosial Provinsi Lampung Irianse Enha Yunita, S.Sos, MM, melakukan penjemputan dan pendampingan 5 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Raden Intan II Lampung, Selasa (7/3/2023).

“Setelah dilakukan penjemputan dari bandara, selanjutnya kelima orang PMI tersebut, ditempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Dinas Sosial Provinsi Lampung, untuk kemudian esok hari akan dilakukan BAP di Polda Lampung,”ujar Plt. Kabid Rehsos Dinsos Lampung, Irianse Enha Yunita.

Ia menjelaskan, Rumah Perlindungan dan Trauma Center atau RPTC sendiri adalah suatu unit yang memberikan pelayanan perlindungan awal dan pemulihan psikososial serta pemulihan kondisi traumatis yang dialami oleh korban tindak kekerasan yang dilaksanakan secara terpadu dan komperhensif.

Kelima PMI tersebut berjenis kelamin wanita, berinisial RW (55), AW (45), PN (44), EWL (22), dan PH (58) warga Bandar Lampung, sementara 4 korban lainnya warga Lampung Timur, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Malaysia Asal Provinsi Lampung.

Dalam penanganannya Dinsos Lampung berkoordinasi dengan stake holder terkait diantaranya Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Lampung, Disnaker Lampung, dan Polda Lampung.

Seedbacklink