Polsek Pagelaran Tangkap Seorang Pembol Rumah Pencuri Dua Handphone

Bobol Rumah Lewat Jendela dan Curi Dua HP, Pria 22 Tahun Ditangkap Polsek Pagelaran

PRINGSEWU – Anggota Reskrim Polsek Pagelaran bersama Dibackup Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap Anggi Saputra (22), seorang tersangka pencurian Handphone.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 unit Handphone merk Oppo A37 warna rose gold milik korbannya Anggun Andriani (21) warga Pekon Pasir Ukir Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis SH, mengatakan tersangka Anggi Saputra yang ditangkap adalah warga Pekon Pamenang Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

“Pelaku diamankan oleh anggota Polsek Pagelaran bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tanggamus di pinggir jalan Pekon Pamenang, Pagelaran, kemarin Kamis, 18 Juli 2019 pukul 23.00 WIB,” kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto SIK MH., Jumat (19/7/19).

Lanjutnya, setelah penangkapan dan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian 1 unit hp merk OPPO A37 dan 1 unit Hp Samsung warna merah di rumah korban di Pekon Pasir Ukir.

AKP Syafri Lubis menjelaskan, dalam perkara tersebut tersangka melakukan kejahatannya seorang diri, pada Sabtu 06 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 WIB ketika korban sedang tidur.

Korban kala itu sempat terbangun sebab merasa tangannya ada yang menyentuh dan melihat laki-laki berada di depan pintu kamar, kemudian berteriak dan laki-laki tersebut langsung lari.

“Setelah itu korban memeriksa barang berharga miliknya, ternyata sudah hilang berupa 1 unit Hp merk OPPO A37 warna rose gold, dan 1 unit hp merek Samsung warna merah senilai Rp. 2,7 juta. Kemudian melapor kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran,” jelasnya.

Menurut AKP Syafri Lubis, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya baru berhasil mengamankan 1 unit Handphone dan 1 handphone yang telah dijual oleh pelaku secara online masih dilakukan pencarian.

“Satu handphone korban Samsung warna merah masih dalam pencarian dan ditetapkan daftar pencarian barang (DPB),” ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pagelaran Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadapnya dijerat pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Tersangka dalam pengakuannya kepada petugas mengatakan bahwa dia melakukan kejahatannya tersebut seorang diri, dengan masuk melalui jendela samping rumah yang tidak diteralis dan juga tidak terkunci.

Setelah masuk melalui jendela tersebut, kemudian mengambil handphone dan kabur melalui pintu depan setelah penghuninya terbangun dan berteriak.

Menurutnya, setelah berhasil menggasak 2 handphone korban, kemudian selang seminggu menjual 1 handphone Samsung lipat warna merah seharga Rp. 200 ribu melalui online dan COD di Pendopo Pringsewu.

“Baru satu saya jual yang samsung lipat seharga Rp. 200 ribu, uangnya sudah habis. Sementara handphone Oppo saya pakai sendiri,” ucap pria pengangguran tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *