Sengketa Lahan di Pasar Natar Berujung Pengerusakan Ruko Pakai Alat Berat, Ahli Waris Lapor Polisi

Kuasa Hukum Ahli Waris, Muchammad Alfieyan,SH.M.Kn.

SURYASUMATERA, LAMPUNG — Muchammad Alfieyan,SH.M.Kn, selaku kuasa hukum dari Sugiarto, mendampingi kliennya membuat laporan ke Polda Lampung terkait adanya dugaan pengerusakan secara bersama-sama dimuka umum, yang diduga dilakukan oleh pihak pembeli.

Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/665/IX/2026/SPKT/Polda Lampung.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/685/IX/2026/SPKT/Polda Lampung

“Kita baru saja masuk SPKT, sudah terbit nomor STPL nya, dan kita lanjut untuk melakukan pemeriksaan sebagai pelapor di reskrim Polda Lampung,” ujar Alfieyan, saat ditemui di Polda Lampung, Senin, 7 September 2026.

Alfieyan menjelaskan, pihaknya telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengerusakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang RUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 UU 1/2023 Juncto Pasal 521 UU 1/2023, yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, RT, RW, TITIK KOORDINAT -5.315852518064457, 105.19629638110294, Desa Natar, Kec. Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Bangunan itu milik Almarhum Muslich, yang memiliki 14 orang anak atau ahli waris.

Pelapor yang merupakan salah satu ahli waris pemilik bangunan itu, merasa tidak dikonfirmasi terkait penjualan tanah yang diatasnya berdiri bangunan ruko di pasar natar itu.

Perlu diketahui, berdasarkan keterangan pelapor di surat laporan Polda Lampung itu, menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin (7/9/2026), saat para korban yang merupakan ahli waris dari almarhum Muslich mendapati sebuah alat berat milik terlapor disiagakan di lokasi dan diduga bersiap meratakan bangunan ruko milik mereka.

Adanya alat berat tersebut memicu keributan antara pihak ahli waris dan terlapor. Guna mencegah eskalasi konflik, kedua belah pihak sempat dimediasi di Polsek Natar, Lampung Selatan. Namun, proses mediasi tidak membuahkan kesepakatan (deadlock).

Tak lama usai mediasi, pihak ahli waris menerima kabar dari Kepala Dusun setempat, Deden Handoko, yang menyebutkan bahwa alat berat tersebut tetap bergerak merusak fisik bangunan ruko. Ahli waris bergegas ke lokasi untuk menghentikan paksa operasional excavator, hingga keributan kembali pecah di lokasi kejadian.

Melalui penerima kuasa ahli waris yakni Muchammad Alfieyan SH, pihak korban menegaskan bahwa bangunan ruko tersebut berdiri secara legal di atas tanah milik almarhum Muslich berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 438/C/1986. Bangunan tersebut diketahui sudah berdiri sejak para ahli waris masih kecil dan selama ini disewakan kepada pihak ketiga.

Akibat insiden pengerusakan paksa tersebut, fisik bangunan ruko mengalami kerusakan berat dan ahli waris menanggung kerugian materiil. Kasus dugaan pengerusakan ini kini telah ditangani oleh penyidik Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

kuasa ahli waris dari tanah dengan akta Jual Beli No. 438/C/1986 atas nama Muslich (alm), selaku ayah kandung dari korban, yang mengetahui bahwa bangunan ruko yang dirusak itu, sudah ada dari sejak ia kecil, yang disewakan ke orang lain.

Bangunan sudah dirusak oleh pelaku yang diduga dari pihak pembeli padahal belum ada kesepakatan dari semua ahli waris. Merasa keberatan, ahli waris yang tidak dilibatkan dalam jual beli itu lapor polisi.

Muchammad Alfieyan SH, selaku kuasa hukum dari Sugiarto, mendampingi kliennya pada tanggal 7 September 2026, membuat laporan resmi ke Polda Lampung terkait adanya dugaan pengerusakan secara bersama-sama dimuka umum, yang dilakukan oleh pihak pembeli.(Ih).

Seedbacklink