Sudarsono Laporkan Panitia Muscab Serentak DPC Partai Demokrat Lampung, Atas Dugaan Penipuan atau Penggelapan

BANDARLAMPUNG — Ketua Partai Gerindra Kota Metro Sudarsono, yang sebelumnya merupakan bakal calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Metro, didampingi Kuasa Hukumnya Fajar Arifin, S.H, menggelar konpers terkait pelaporannya terhadap Panitia Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Demokrat Lampung, yang digelar di Cafe Tokopie Leipe Sukarame Bandar Lampung, Jumat (23/9/2022).

Dihadapan puluhan awak media, dalam konferensi pers tersebut ia bersama kuasa hukumnya menyampaikan, jika dirinya telah melaporkan
Panitia Muscab Partai Demokrat Lampung ke polisi.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima.dengan Nomor:LP/B/2258/IX/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tanggal 22 September 2022.

Dalam kesempatan itu Sudarsono juga menjelaskan, pihaknya membuat laporan ke polisi bukan karena besaran uang mahar yang diminta panitia sebesar Rp25,5 juta. Namun lebih menitikberatkan untuk pembelajaran politik yang santun.

“Secara ekonomi memang saya dirugikan. Tidak banyak, tapi intinya untuk pembelajaran politik kita bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada saat mendaftar, ia membawa dukungan 40 persen dari 20 persen syarat dukungan. Kemudian ada persyaratan yang mengharuskan peserta membayaar Rp 25,5 juta alasannya untuk pelaksanaan muscab.

Namun, saat verifikasi faktual dukungan, ternyata dukungan kepada Sudarsono dianggap tidak sah. Lantaran, pendukungnya memberikan dukungan ke salah satu calon peserta lain.

“Ini tidak ada komunikasi sama saya. Pendukung saya dipanggil ternyata sudah tiga hari sebelumnya menandatangani dukungan terhadap calon peserta lain, mereka teken notaris juga. Tidak ada komunikasi. Uang tidak dikembalikan. Kan lucu. Saya tidak bertarung tapi suruh membayar. Kalau saya ditolak, mestinya kan uang saya tidak diambil. Ini kan jorok,” tandasnya.

Penasehat hukum Sudarsono, Fajar Arifin menuturkan, pihaknya melaporkan panitia muscab serentak DPC Partai Demokrat di Lampung atas dugaan penipuan atau penggelapan.

“Iya dugaan penipuan dan penggelappan pasal 372/378 KUHP. Prosesnya seperti apa nantinya kita serahkan ke penyidik. Biar ranah penyidik yang memproses siapa yang bertanggungjawab?. Kemana aliran uangnya?. Ini ada indikasi penipuan. Harusnya kalo nggak jadi (nyalon) uangnya balikin dong,” ucapnya. (*)

Seedbacklink