UMP Lampung Tahun 2026 Sebesar Rp3.047.734

SURYASUMATERA.COM — BANDARLAMPUNG — Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734, sementara pada tahun 2025 sebesar Rp 2.893.070 per bulan, dengan demikian terjadi kenaikan Rp154.664,-, atau 5.35 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P., Selasa 23 Desember 2025.

Ia memaparkan:
1. Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 yang berlaku 1 Januari 2026 yaitu sebesar : Rp. 3.047.734 (Tiga Juta Empat Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) per Bulan atau kenaikan sebesar 5,35 %.

2. Upah Mininum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung untuk Sektor Usaha Kelapa Sawit dan Pengelolaan Minyak Mentah (KLBI 10434) sebesar : Rp. 3.108.689 ( Tiga Juta Seratus Delapan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) per Bulan.

3. Besarnya UMP Lampung sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun.

4. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) Tahun atau lebih.

5. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan.
6. Ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung, dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Demikian info terkait penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral di Provinsi Lampung.

Hal ini dengan sudah mempertimbangkan Aspek Ekonomi Daerah (Pertumbuhan Ekonomi & Inflasi) dan Kondisi Ketenagakerjaan (dengan Koefisien /Alpha yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung).

Dimana mempertimbangkan turunnya tingkat inflasi dari September tahun 2024 sebesar 2,16 % , September ditahun 2025 sebesar 1, 17 % (yoy) dengan tingkat alpha yang ditetapkan adalah 0,8 dari rentang alpha yang di atur dalam PP 49 Tahun 2025 (0,5 – 0,9). (Ih)

Seedbacklink