Wujudkan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Angkat, Dinsos Lampung Adakan Sidang Tim PIPA

BANDARLAMPUNG — Dinas Sosial Provinsi Lampung melaksanakan Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tim PIPA), yang berlangsung di Hotel Emersia, Kamis (11/11/2021).

Sidang Tim PIPA dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si, didampingi Kepala Bida

Dinsos Lampung Laksanakan Kegiatan Sidang Tim PIPA, di Hotel Emersia, Kamis (11/12/2021).
ng Rehabilitasi Sosial Dra. Ratna Fitriani, dan Kepala Seksi Rehabsos Anak & Lanjut Usia Sinta Ariska S.os MM.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si menyampaikan, anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, Yang harus dilindungi dan dihormati harkat martabat nya sebagai manusia seutuhnya.

Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik mental maupun sosial dan berakhlak mulia sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan haknya Serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.

Wujud implementasi Perlindungan Anak salah satunya melalui kegiatan pengasuhan dan perlindungan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat yang berkualitas.

Setiap anak memiliki hak untuk dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Namun tidak semua anak mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari orang tua atau keluarganya yang disebabkan oleh keterlantaran, kondisi ekonomi keluarga yang tidak memadai, kondisi hubungan interpersonal orang tua yang tidak mendukung, dan tidak jelasnya status perkawinan orang tua atau masalah lainnya.

Ketika orang tua karena suatu sebab atau karena alasan tertentu tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, sehingga anak dalam kondisi terlantar dan memerlukan perlindungan khusus, maka diperlukan pengasuhan alternatif yang meliputi pengasuhan oleh keluarga atau kerabat keluarga pengganti, perwalian dan pengangkatan anak dan pengasuhan berbasis institusional.

Telah kita ketahui bersama bahwa pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

Prinsip dasar pengangkatan anak meliputi:

1. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

2. Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.

3. Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.

4. Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk tempat ditemukannya anak tersebut.

5. Pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Demikian besar dampak dari suatu kegiatan pengangkatan anak yang akan didapatkan oleh anak angkat, orang tua angkat dan keluarga dari keduanya.

Oleh karena itu pemerintah berupaya sedemikian rupa melalui regulasi-regulasi yang dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan acuan hukum, agar proses pengangkatan anak tetap dalam misi utamanya yakni untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak.

Sesuai regulasi tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak atau tim pipa adalah suatu wadah pertemuan koordinasi lintas instansi guna memberikan pertimbangan kepada Menteri untuk pemberian izin pengangkatan anak yang dilaksanakan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing, atau kepada Gubernur untuk pemberian izin pengangkatan anak yang dilaksanakan antar warga negara Indonesia yang diselenggarakan secara komprehensif dan terpadu.

Dalam melaksanakan tugas Tim PIPA memiliki fungsi:

1. Mengadakan penelitian dan penelaahan serta memberikan pertimbangan atas permohonan izin pengangkatan anak.

2. Memberi saran sesuai dengan ketentuan tugas pokok dan fungsi setiap tiap anggota berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.

3. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas untuk tim pipa pusat kepada Menteri dan untuk tim pipa daerah kepada Gubernur CQ kepala dinas sosial.

4. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan pengangkatan anak sesuai dengan bidang tugasnya.

Pada momen sidang Tim PIPA daerah Provinsi Lampung kali ini akan dibahas dua permohonan pengangkatan anak yang telah melewati proses pengasuhan sementara selama 6 bulan sebagai berikut:

1. Permohonan calon orang tua angkat (COTA) saudara dr. Muhammad Ikhsan Adi Nugraha dan istrinya dr Lita Ria Astriyanti untuk mengangkat calon anak angkat Shaberra Shanum Nugraha.

2. Permohonan calon orang tua angkat saudara Sugino dan istrinya Riana Suprapti untuk mengangkat calon anak angkat Isya Naylagina Faisha.

Kedua permohonan tersebut memerlukan pemeriksaan penelitian, penelaahan masukan dan pertimbangan dari seluruh anggota tim pipa daerah provinsi Lampung sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi, sebelum ditindaklanjuti dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap tim FIFA ini dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga keputusan yang akan diambil adalah benar-benar demi kepentingan terbaik anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak” ujar kadis.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dra. Ratna Fitriani, dalam kesempatan itu menyampaikan, maksud dan tujuan Sidang tim pipa dilakukan untuk memberikan pertimbangan dan perizinan pengangkatan anak titik di pipa berperan penting dalam proses pengangkatan anak dengan memberikan rekomendasi apakah usulan pengangkatan anak dapat ditindaklanjuti atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Peserta pada kegiatan sidang tim pertimbangan perizinan dan pengangkatan anak (PIPA) terdiri dari perwakilan Polda Lampung, Kejati Lampung, Pengadilan Negeri Tanjung karang, Pengadilan Tinggi Agama, Kanwil Kemenag, Kanwil Kemenkumham, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Disdukcapil Provinsi Lampung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas PPPA provinsi Lampung, Dinsos Pringsewu, Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, LKS Provinsi, IPSPI DPD Provinsi, dan dari Dinas Sosial Provinsi Lampung.

Narasumber pada kegiatan Tim PIPA terdiri dari Kepala Dinas Sosial provinsi Lampung Kepala Bidang rehabilitasi sosial Dinas Sosial provinsi Lampung, dan Sakti Peksos.(*)

Seedbacklink