Wujudkan Rakyat Lampung Berjaya, Dinsos Lampung Jawab Keinginan Gubenur Arinal

BANDARLAMPUNG — Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni mengadakan pertemuan selama dua hari, dengan para pendamping sosial di Provinsi Lampung, bertempat di Hotel Grand Praba Bandarlampung, 17-18 Juni 2019.

Menurutnya, kegiatan itu dilakukan untuk menjawab keinginan Gubenur Lampung Arinal Djunaidi guna mewujudkan Rakyat Lampung Berjaya.

” Kegiatan ini dilakukan untuk menjawab misi ketiga Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yakni “Mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan dan kaum difabel”, Dinas Sosial Provinsi Lampung bergerak cepat” ujarnya dengan bersemangat.

Ia menambahkan, sebanyak 65 Pendamping Sosial dari Kabupaten Lampung Selatan, Tanggamus, dan Pesisir Barat dikumpulkan untuk mengikuti “Pertemuan Sosialisasi Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK).

Selain itu juga kegiatan digelar untuk menyamakan persepsi tentang data penyandang disabilitas, tugas dan kewenangan yang akan dilaksanakan oleh Tim Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK).

“UPSK menjadi salah satu ujung tombak memecahkan masalah sosial khususnya penyandang disabilitas antara lain konsultasi, pemberian bantuan alat bantu mobilitas, rujukan kelembaga rehabilitasi sosial dan juga pemberdayaan difabel. Dengan demikian dapat menjawab keinginan Gubenur Lampung Arinal Djunaidi untuk mewujudkan Rakyat Lampung Berjaya” tegasnya.

Mantan Kadis Kominfo Provinsi Lampung ini juga mengatakan, dalam Undang Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tersurat dalam pasal 53 tentang penyaluran tenaga kerja Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Kesempatan kerja tersebut tentunya dengan persyaratan sebagaimana umumnya seperti pendidikan, kemampuan namun juga dipertimbangkan graduasinya.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabsos Dinas Sosial Provinsi Lampung Ratna Fitriani mengatakan sosialisasi ini merupakan tahapan awal daru pelaksanaan kegiatan UPSK.

Terdapat tiga sistem pelayanan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan penyandang masalah sosial.

“Tiga sistem pelayanan itu antara lain; sistem rehabilitasi dalam panti, sistem rehabilitasi luar panti, dan rehabilirasi berbasis masyarakat atau RBM,” ucapnya.

“UPSK adalah sarana pelayanan yang bersifat multidisipliner dan lintas sektor yang diarahkan untuk menjangkau lokasi penyandang disabilitas dan penyandang masalah kesejahteran sosial lainnya,” jelas Fitri.

Diharapkan jangkauan pelayanan UPSK sampai tingkat desa dan kelurahan dapat memperoleh pelayanan sedini mungkin, sehingga permasalahannya dapat diatasi secara cepat dan tepat.(*)

Seedbacklink