Xaverius Way Halim Deklarasi Sekolah Ramah Anak

https://rajabacklink.com/refferal.php?q=5f22e82f3d2c279d57c76a0513276abb67b588d2f179442828

Suryasumatera.com — BANDARLAMPUNG — TK, SD, dan SMP Xaverius Way Halim Permai Bandar Lampung, mendeklarasikan Sekolah Ramah Anak (SRA), Rabu 1 April 2026.

Deklarasi tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, serta pejabat dari lembaga terkait.

Kegiatan berlangsung di halaman kompleks sekolah dan menjadi tonggak komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berpusat pada kebutuhan peserta didik.

Kepala SD Xaverius Way Halim Permai, Stefanus Sarji, menyebut deklarasi ini sebagai momen bersejarah bagi seluruh warga sekolah.

“Hari ini menjadi momentum yang bersejarah bagi sekolah karena sedang meneguhkan komitmen bersama untuk menjadikan sekolah sebagai rumah kedua yang aman, nyaman, inklusif, dan membahagiakan bagi seluruh peserta didik,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Sekolah Ramah Anak merupakan satuan pendidikan yang menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak, dengan mengedepankan prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, serta hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang.

Stefanus berharap deklarasi ini tidak berhenti sebagai seremoni semata, melainkan menjadi komitmen nyata dalam kehidupan sehari-hari.

“Ini adalah komitmen moral dan tanggung jawab bersama. Mari kita wujudkan SRA dalam tindakan nyata sehari-hari, dalam cara menyapa, mendengar, mengajar, dan mendampingi anak-anak,” katanya.

Bagian dari Strategi Yayasan

Sementara itu, Ketua Yayasan Xaverius Tanjungkarang, RD. Andreas Sutrisno, menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang yayasan.

“Deklarasi ini bukan hanya sebuah seremonial, tetapi merupakan komitmen nyata untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan berpusat pada perkembangan peserta didik,” ujar Romo Sutrisno.

Ia menambahkan bahwa program Sekolah Ramah Anak sejalan dengan Rencana Strategis Yayasan Xaverius Tanjungkarang 2023–2028, yang menargetkan seluruh unit sekolah di bawah yayasan tersebut telah mendeklarasikan SRA pada 2028.

Dukungan Pemerintah Daerah

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, menyampaikan dukungan terhadap inisiatif tersebut.

“Lingkungan sekolah harus menjadi contoh yang jauh dari perundungan dan kekerasan. Guru dan siswa harus saling menjadi teladan, sehingga sekolah menjadi tempat yang nyaman bagi anak-anak,” katanya.

Ia juga berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi sekolah lain di Kota Bandar Lampung untuk menerapkan prinsip serupa.

Lawan Budaya Kekerasan

Uskup Keuskupan Tanjungkarang, Mgr. Vinsensius Setiawan Triatmojo, menilai deklarasi ini sebagai bagian dari upaya melawan budaya kekerasan di masyarakat.

“Perundungan dan kekerasan adalah budaya pematian. Kita melawannya dengan budaya kehidupan melalui sekolah ramah anak, agar sejak dini anak-anak memiliki kesadaran sosial,” ujarnya.

Isi Deklarasi Sekolah Ramah Anak

Berikut isi Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak TK, SD, dan SMP Xaverius Way Halim:

Kami, keluarga besar TK, SD, dan SMP Xaverius Way Halim, berkomitmen untuk:

1. Mewujudkan satuan pendidikan yang memenuhi hak dan melindungi peserta didik selama mereka berada di lingkungan satuan pendidikan.

2. Mewujudkan kondisi satuan pendidikan yang bersih, aman, ramah, indah, inklusif, sehat, asri, dan nyaman bagi perkembangan peserta didik.

3. Melaksanakan disiplin tanpa kekerasan dan tanpa merendahkan martabat peserta didik, serta membentuk unit penanganan kasus yang ramah anak di satuan pendidikan.

4. Membuat dan melaksanakan program serta kegiatan dengan landasan prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, pemenuhan hak hidup dan tumbuh kembang anak, serta partisipasi anak.

5. Semua orang dewasa memberikan teladan yang baik bagi peserta didik.

6. Peserta didik menjadi duta satuan pendidikan ramah anak, dan orang dewasa di satuan pendidikan menjadi orang tua serta sahabat anak.

7. Menciptakan satuan pendidikan yang bebas dari vandalisme serta kekerasan fisik maupun nonfisik.

8. Menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang menyediakan makanan sehat, informasi layak anak (bebas pornografi dan pornoaksi), kawasan tanpa asap rokok, kawasan tanpa napza, aman dari bencana, serta melindungi anak dari radikalisme dan perlakuan salah lainnya.*

Seedbacklink