BANDARLAMPUNG — Usai Praperadilannya ditolak oleh Hakim Tunggal Agus Windana, saat keluar dari ruang persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (27/3/2024), Dr Agus Nompitu dihadapan awak media menegaskan jika merasa ada kejanggalan.
Ia mengatakan jika didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terdapat nama-nama penerima atau orang mengambil manfaat dari uang katering, dan penginapan, namun tidak dijadikan tersangka.
Dalam LHP sudah disebutkan nama penerima uang dan masuk ke rekening siapa?, bahkan pengusaha keteringnya milik siapa juga sudah dijelaskan.
Menurutnya hal itu sangat tidak memenuhi rasa adil.
“Perlu saya tegaskan ini sebuah kejanggalan, kenapa? Kok di LHP ada orang-orang yang jelas-jelas mencuri! Dan tidak ditetapkan oleh Kejaksaan sebagai tersangka. Siapa yang mengambil manfaat dari uang katring, siapa yang mengambil manfaat dari penginapan, tertulis di LHP yang dijadikan jaksa, kenapa orang-orang itu tidak ditetapkan tersangka?. Ini sangat tidak memenuhi rasa adil! Ada apa?, Padahal di LHP itu jelas kapan yang bersangkutan itu terima uang, dikirim ke rekening siapa, jelas. Dan pengusaha keteringnya milik siapa, jelas. Pertanyaannya kenapa mereka yang tertulis di dalam LHP bisa hilang secara misterius, tidak ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan saya sumir di dalam tuduhan-tuduhan yang diberikan secara formil sudah ditetapkan sebagai tersangka!”, ujarnya.
Ia juga mengatakan, menghormati putusan hakim, namun tetap berupaya melakukan upaya hukum selanjutnya.
“Itu saja dan kami menghormati dan tentu saya akan melakukan upaya-upaya hukum selanjutnya!” tutup Gusnom.(ih)
Perlu diketahui, Kejati Lampung telah menetapkan 2 tersangka (AN dan FN) dalam kasus penyimpangan dana hibah Koni Lampung Tahun Anggaran 2020. “Berdasarkan audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500,- yang rinciannya yakni pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan Rp2.233.340.500, dan anggaran training center, katering, juga penginapan ditemukan tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp337.192.000,”(dbs).






