Buka Bimtek Akreditasi LKS, Kadis Sosial Aswarodi Minta Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Terhadap PPKS, Ingatkan Prokes

BANDARLAMPUNG — Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Provinsi Lampung Tahun 2021, yang berlangsung di Hotel Bukit Randu, Kamis (16/12/2021).

Dalam kesempatan itu, Ia menyampaikan
Undang-Undang nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, menegaskan bahwa Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi
kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Peran tersebut dapat dilakukan oleh perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha dan Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) itu sendiri merupakan organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum.

Selanjutnya dalam rangka menentukan
tingkat kelayakan dan standardisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh Lembaga di bidang
Kesejahteraan Sosial diberlakukan Akreditasi.

Proses Akreditasi diselenggarakan oleh Kementerian Sosial RI. Akreditasi dilakukan terhadap Lembaga dibidang Kesejahteraan Sosial baik milik Pemerintah, Pemerintah
Daerah, maupun Masyarakat.

Secara komprehensif Akreditasi
bertujuan untuk :
a. Melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial yang dilakukan oleh Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial;
b. Meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial;
c. Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesejahteraan sosial; dan
d. Meningkatkan peran aktif pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Akreditasi didasarkan pada penilaian program, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, dan hasil pelayanan kesejahteraan sosial. Hasil akreditasi diwujudkan dengan tingkatan berikut :
A. Baik sekali
: berlaku selama 5 tahun;
B. Baik
: berlaku selama 3 tahun;
C. Cukup
: berlaku selama 2 tahun.

Kurun waktu 2017 s/d 2021 tercatat ada 316 Lembaga Kesejahteraan Sosial di Provinsi Lampung yang terakreditasi.

LKS tersebut dari beragam kluster Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang meliputi Anak, Disabilitas, Lanjut Usia, Napza, dan Tuna Sosial, dengan bentuk layanan
dalam panti dan/atau luar panti.

Realita dilapangan saat ini masih banyak LKS yang aktif menyelanggarakan upaya kesejahteraan sosial tetapi belum
terakreditasi atau masa berlaku akreditasinya habis.

Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Provinsi Lampung bersinergi dengan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial
(LKKS) Provinsi Lampung untuk melakukan upaya akselarasi peningkatan kuantitas dan kualitas capaian akreditasi LKS di
Provinsi Lampung.

Dalam hal ini diimplementasikan melalui
pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Provinsi Lampung Tahun 2021.

Selain itu LKKS Provinsi Lampung memiliki peran strategis dan sentral mengkoordinasikan peran masyarakat dalam
peyelenggaraan kesejahteraan sosial. LKKS Provinsi Lampung mempunyai tugas utama:
1. Mengkoordinasikan organisasi/lembaga sosial;
2. Membina organisasi/lembaga sosial;
3. Mengembangkan model pelayanan kesejahteraan sosial;
4. Menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi
penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
5. Melakukan advokasi sosial dan advokasi anggaran terhadap lembaga/organisasi sosial.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan komitmen LKS di Provinsi Lampung untuk terus meningkatkan
kualitas pelayanan kesejahteraan sosial terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), dalam rangka sinergi dan kolaborasi program bersama Pemerintah
untuk meraih Visi Lampung Berjaya. Saya harap informasi-informasi yang didapatkan dari kegiatan ini, dapat juga dibagikan kepada networking LKS di wilayah masing-masing, guna memperluas jangkauan kebermanfaatannya,” tutup Kadis.

Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Lampung Ratna Fitriani dalam laporannya menyampaikan, tujuan digelarnya kegiatan Bimtek Akreditasi LKS/LKSA tahun 2021 yakni melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktek pekerjaan sosial yang dilakukan oleh lembaga di bidang kesejahteraan sosial, juga meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh lembaga di bidang kesejahteraan sosial.

Narasumber yang dihadirkan dalam bimtek terdiri dari Dinas Sosial Provinsi Lampung, dan Asesor BALKS. Metode bimtek yang dilaksanakan ialah penyampaian materi, tanya jawab, serta diskusi. Peserta Bimtek terdiri dari Forum LKSA, Forum LKS LU, LKS/LKSA, LKKS Provinsi, dan Dinsos Provinsi.(*)

Seedbacklink