SURYASUMATERA — Badan Anggaran DPRD Kota Bandar Lampung menghadiri Pembahasan Evaluasi APBD Tahun Anggaran 2026 di Pemerintah Provinsi Lampung di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, pada hari Senin 8 Desember 2025.
DPRD Kota Bandar Lampung diwakili oleh Wakil Ketua III, H. Wiyadi, SP., MM., serta Muhammad Suhada, ST., yang hadir sebagai anggota Badan Anggaran sekaligus pimpinan Komisi IV.

Kehadiran jajaran DPRD tersebut merupakan bagian dari proses tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah provinsi terhadap Raperda APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 sebelum ditetapkan lebih lanjut.
Untuk diketahui, BPKAD Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang APBD Tahun Anggaran 2026 Kota Bandar Lampung.
Rapat dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum dan dihadiri oleh:
Plt. Kepala BPKAD yang diwakili oleh Kabid Evaluasi, Staf Bidang Evaluasi.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan keselarasan dan ketepatan substansi dokumen perencanaan serta pengaturan APBD Kota Bandar Lampung, sehingga pelaksanaannya dapat mendukung prioritas pembangunan daerah secara efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.






