BANDARLAMPUNG — Penyelenggaraan kegiatan penguatan kapasitas program pengelolaan sumber dana bantuan sosial, sangat penting dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait hal tersebut kepada seluruh mitra kerja yang membidangi urusan undian atau sumbangan masyarakat di tingkat kabupaten dan kota.
Hal itu diungkapkan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos RI, Pepen Nazaruddin saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan penguatan kapasitas program Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial(PSDBS), se-Sumatera, yang digelar di Ballroom Novotel Bandar Lampung, Selasa (28/8/2019).

Dalam kesempatan itu ia menjelaskan, dari angka kemiskinan di Indonesia per Maret 2019 telah turun menjadi 9,14% atau 25,14 Juta Jiwa atau turun 530 ribu jiwa dari sebelumnya per September 2018 sebesar 9,66% atau 25.67 juta jiwa.
Namun angka tersebut relatif masih tinggi dari sisi jumlah sehingga masih membutuhkan kerja keras semua komponen bangsa.
Terjadinya bencana alam di beberapa daerah juga telah menambah tuntutan perhatian penanganan yang cepat, komprehensif dan keseterdiaan anggaran yang tidak sedikit jumiahnya.

Oleh karena itu keikutsertaan atau partisipasi masyarakat untuk berperan dalam menangani permasalahan kesejahteraan sosial tersebut menjadi sangat penting, mengingat anggaran pemerintah, SDM dan sumber daya lainnya yang tersedia sangat terbatas.
Keikutsertaan masyarakat untuk mendukung di dalam tanggung jawab sosial saat ini semakin tinggi yang digandakan atau terbukti membuktikan makin luasnya komitmen masyarakat yang meminta pertanggungjawaban sosialnya sebagai bagian dari pertanggungjawaban masyarakat untuk kesejahteraan sosial dan dimiskinkan sebagai bantuan sosial, oleh masyarakat telah menjadi bagian dari sumber keuangan sosial.
Anggaran pemerintah di dalam pengembangan, dapat disikapi dengan partisipasi masyarakat langsung yang diperlukan untuk membantu sesamanya, dan fenomena ini merupakan bentuk tereksploitasinya energi bangsa yang harus terus digelorakan untuk menjadi pemicu semangat dalam kebutuhan pembangunan.
Makin meluasnya partisipasi masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi aktif menggali sumber dan potensi dalam pembangunan kesejahteraan sosial yang berlandaskan keadilan sosial.
Lebih lanjut tentang kerja sama masyarakat dengan pemerintah, dengan cara terus-menerus mengundang dan mendorong masyarakat diundang juga di dalam pembangunan.
Dalam upaya meningkatkan kinerja, pemerintah melalui Kementerian Sosial terus meningkatkan berbagai peran serta berbagai pihak di antara masyarakat lain maupun swasta.
Terkait dengan masyarakat dan dunia usaha telah disetujui oleh Undang-Undang No 11 tahun 2009, tentang Kesejahteraan Sosial yang memuat dua hal pertama yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan satu bentuk kemitraan yang saling menguntungkan.
Salah satu bentuk masyarakat dan dunia usaha dalam kaitannya mendukung Sosial adalah melalui pelaksanaan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Dilihat dari tujuannnya dapat dilihat UGB lebih lanjut tentang tujuan ekonomi perusahaan untuk mempromosikan atau meningkatkan pembelian atas produk yang dipasarkannya melalui PUB yang mengandung kepedulian sosial masyarakat atau kesetiakawanan sosial untuk kepentingan aktif, masalah sosial, kepedulian sosial, sosial, sosial, dan sosial apa pun yang dibutuhkan demi kepentingan.
Pemeriksa Pelayanan (PPKS) dalam perencanaan pembangunan sosial Mengapa perlu ekonomi dari pelaksanaan UGB kemudian masuk dalam kepentingan sosial, karena dari pelaksanaan ijin UGB sebesar 10% dari total hadiah yang disediakan penyelenggara undian masuk dihimpun ke Kementerian Sosial sebagai Dana Hibah Dalam Negeri.
untuk dipergunakan bagi bantuan sosial dalam rangka penanganan PPKS/kelompok resiko sosial seperti Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil, Disabilitas, Korban Bencana dan sebagainya Demikian juga pelaksanakan PUB hasilnya digunakan sebagai bantuan sosial untuk sebesar- besarnya mengatasi masalah dan kebutuhan PPKS Oleh karena itu, perlu saya ingatkan kepada bapak dan ibu sekalian bahwa bantuan sosial dalam bentuk dana dan barang bantuan sosial non APBN di Kementerian Sosial tidak datang tiba-tiba, tetapi sebagai hasil dari proses pemberian ijin UG8 dan PUB.
Sinergi antara pemerintah masyarakat dan dunia usaha menjadi ciri penting dalam mengumpulkan dana dan barang bantuan sosial tersebut, sehingga penggunaannya harus selektif dan diawasi dengan baik Pemberian lin undian dan/atau UGB sesuai UU No 22 Tahun 1954 tentang Undian menjadi kewenangan Menteri Sosial c.q. Kementerian Sosial, sedangkan PUB sesual lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberian ijinnya menjadi kewenangan Pusat, Provinsi dan Kab/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatannya.
Sebagai salah satu Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial yang menyelenggarakan pelayanan dibidang pengurusan izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), maka Dit. PSDBS merupakan satu-satunya Unit Kerja yang mempunyai potensi dalam penggalian sistem sumber non APBN, yang hasilnya dikembalikan kepada masyarakat melalui program atau kegiatan yang bersentuhan langsung kepada masyarakat UGB dan PUB merupakan salah satu kegiatan strategis yang terkait dengan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan sosial.
Bantuan sosial yang diberikan dari kegiatan ini memiliki cakupan pelayanan yang sangat Iuas dan cepat. Dapat dikatakan bahwa melalui pelaksanaan bantuan sosial dari kegiatan ini telah menunjukan kehadiran negara dalam setiap keadaan atau kesulitan yang dialami oleh masyakat atau PPKS.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya berpesan kepada kita semua penanggungjawab UGB dan PUB di Kementerian Sosial, Dinas Sosial Propvinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemberian ijin, perlu terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan yang mudah dan cepat.
Penggunaan teknologi IT seperti aplikasi e-sabi atau Simppsdb perlu terus dilaksanakan dan dibenahi.
Sampai dengan saat ini sudah 28 (dua puluh delapan) Provinsi dari 34 (tiga puluh empat) Provinsi yang sudah diberlakukan sistem Online dimaksud, saya berharap untuk tahun kedepannya sudah dapat menjangkau 6 (enam) Provinsi yang belum tersentuh oleh aplikasi dimaksud, yakni Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Pelayanan terhadap costumer/ layanan publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik harsu menjadi pedoman kita bersama, karena mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektivitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri.
Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif antara lain dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, meningkatkan kesejahteraan ekonomi, kohesi sosial. Kemudian mengurangi kemiskinan yang semuanya itu akan meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintahan.
Pelayanan atau permberian ijin UGB / PUB dan menyediakan hasil dalam bentuk dana dan / atau barang bantuan sosial perlu standar atau prosedur yang diperlukan untuk membantu meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan, memperlancar tugas pegawai atau unit kerja dan menjadi pedoman atau dasar hukum bila terjadi penyimpangan.
Dit. PSDBS pada Tahun 2017 telah meraih predikat zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diharapkan predikat ini bukan hanya untuk dibanggakan sesaat, tetapi harus benar-benar dapat diterapkan.
PSDBS pada khususnya dan umumnya dapat diikuti oleh seluruh mitra kerja yang membidangi Undian dan / atau Sumbangan Masyarakat di daerah.
Perlu diketahui, Peserta Kegiatan diikuti oleh peserta daerah yang membidangi Undian dan/atau Sumbangan Masyarakat, sebanyak 200 (dua ratus) orang peserta, dengan perincian, Peserta dari Dinas/Instansi Sosial Provinsi , Kabupaten dan Kota se-Wilayah Provinsi Lampung, sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang. Peserta dari Dinas/Instansi Sosial Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Wilayah Provinsi Jambi, sebanyak 24 (dua puluh empat) orang.
Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS)Kemensos RI, Hotman, serta Gubernur Lampung yang diwakili oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni.
Sebagai Narasumber Kemensos RI mengundang 6 (enam) orang terdiri dari: 1. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial.
2. Inspektur Jenderal Kementerian Sosial.
3. Direktur PSDBS.
4. Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial RI;
5. Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung.
6. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelemen pada Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI.
Tema yang diusung dalam kegiatan kali ini, yaitu: Optimalisasi Kualitas Pelayanan Petugas Pelaksana Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial untuk Masyarakat Menuju Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani “. tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Wilayah Provinsi Lampung, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Riau dan Jambi, minus Aceh, dialokasikan pada DIPA Dit. PSDBS Tahun Anggaran 2019, berlangsung selama 4 hari mulai 27-30 Agustus 2019. (ih).






