BANDARLAMPUNG — Subdit II Direktorat Narkoba Polda Lampung Berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Bandarlampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat gelar ekspose, Rabu (19/2/2020) mengatakan, satu orang tersangka berinisial TK (24), ditangkap di Jalan Sam Ratulangi, Gang Dahlia III, Bandarlampung.
Dari penangkapan tersangka, Selasa (18/2), anggota mengamankan barang bukti berupa satu bungkus besar plastik teh cina berisi sabu seberat 706.2 gram, satu buah plastik klip ukuran besar berisi sabu, empat buah plastik klip ukuran kecil berisi sabu, dan 19 plastik klip ukuran sedang berisi exstasi warna orange sebanyak 190 butir.
Kemudian satu unit timbangan digital ukuran besar, dua unit timbangan digital ukuran kecil, satu buah skup yang terbuat dari sendok makan plastik, tiga unit handphone, dan satu perangkat alat hisap jenis bong.
“Barang itu kami temukan di rumah D (DPO) di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung. Barang itu dititip tersangka Taufik ke rumah D yang merupakan jaringan dari Aceh” ujar Kombes Pol Shobarmen.
Ia menambahkan, dari hasil penangkapan satu orang tersangka itu, polisi kini masih terus melakukan pengembangan, memburu rekan tersangka lainnya yang merupakan jaringan pengedar narkoba lintas daerah.
Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang narkotika dan pasal 1 ayat 1 undang-undang dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(ih)






