BANDARLAMPUNG — Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Lampung menyelenggarakan Press Conference Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020. Bertempat di Aula Semergo Lt. 1, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung, Jalan Cut Meutia No.23A Bandar Lampung, Selasa, 27 Agustus 2019.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Lampung dan Bengkulu, Eddi Wahyudi dalam konpersnya bersama Kakanwil Bea Cukai, Kakanwil Perbendaharaan, Perwakilan dari Kanwil Lelang, mengatakan, sampai dengan 27 Agustus 2019, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung telah merealisasikan penerimaan pajak netto sebesar Rp4,93 Triliun dengan capaian sebesar 44,74% dari total target penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp11,023 Triliun yang naik sebesar 20,59% dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun 2018 sebesar Rp9,141 Triliun.
Adapun khusus untuk Provinsi Lampung, mencapai realisasi penerimaan netto sebesar Rp3,94 Triliun dengan capaian netto sebesar 44,93% dari total target sebesar Rp8,77 Triliun dan pertumbuhan sebesar -7,58% dari realisasi tahun lalu sebesar Rp4,26 Triliun.
Berdasarkan jenis pajaknya penerimaan neto di Provinsi Lampung sebesar Rp 3,94 Triliun sampai dengan 27 Agustus Tahun 2019 terdiri dari :
a. Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp 2,21 Triliun dimana bila dibandingkan tahun sebelumnya mengalami pertumbuhan sebesar -0,14% dengan capaian 53,28% dari target sebesar 4.15 Triliun. Pertumbuhan negatif ini disebabkan oleh penurunan penerimaan pajak untuk jenis pajak PPh Pasal 25/29 Badan, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 22 Impor.
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 1,63 Triliun dimana bila dibandingkan tahun sebelumnya tumbuh sebesar -15,61%. Adapun capaiannya adalah 37,21% dari target sebesar 4,39 Triliun. Penurunan penerimaan pajak dari jenis pajak PPN Impor berkontribusi terbesar dalam penurunan penerimaan PPN adalah PPN Impor.
c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P3) sebesar Rp 39,41 Milyar tumbuh sebesar -20,86% dengan capaian 38,60% dari target sebesar 102,10 Milyar.
d. Pajak Lainnya sebesar Rp 53,34 Milyar atau baru tercapai sebesar 43,79% dari target sebesar 121,83 Milyar.
Adapun 5 (lima) sektor penentu penerimaan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung adalah sebagai berikut :
a. Perdagangan Besar, Eceran dan Reparasi terealisasi sebesar Rp 973,54 Milyar atau tumbuh sebesar -4,92% dari periode yang sama tahun lalu.
b. Industri Pengolahan terealisasi sebesar Rp 769,97 Milyar atau tumbuh sebesar -22,80% dari periode yang sama tahun lalu.
c. Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib terealisasi sebesar Rp 490,87 Milyar atau tumbuh sebesar 8,92% dari periode yang sama tahun lalu.
d. Jasa Keuangan dan Asuransi terealisasi sebesar Rp 489,33 Milyar atau tumbuh sebesar 13,83% dari periode yang sama tahun lalu.
e. Konstruksi terealisasi sebesar Rp 312,45 Milyar atau tumbuh sebesar -27,51% dari periode yang sama tahun lalu.
f. Lain-lain terealisasi sebesar Rp 904,67 Milyar atau tumbuh sebesar -2,82% dari periode yang sama tahun lalu.
Adapun Inisiatif Strategis yang dilakukan dalam upaya mencapai target penerimaan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tahun 2019 adalah :
a. Kebijakan penerimaan perpajakan diarahkan terutama untuk pembenahan tax base melalui implementasi pertukaran data informasi perpajakan secara otomatis/Automatic Exchange of Information (AEoI).
Selanjutnya Pemerintah juga menyadari perubahan proses bisnis di pasar domestik dna global serta dampak kemjuan teknologi informasi, sehingga Pemerintah perlu menyiapkan kebijakan yang sepadan bagi semua pelaku usaha (level playing field), fenomena pajak berganda (Double taxation), tidak dikenakannya pajak di negara atau yuridikasi manapun (double non-taxation), penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (base evasion and profit shifting/BEPS) tidak cukup dibendung melalui pendekatan domestik dan bilateral.
Oleh karena itu, Pemerintah terus aktif melaksanakan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Multilateral Instrument (MLI) secara regional maupun global, sehingga dapat dilakukan mitigasi praktik perencanaan pajak yang agresif (aggressive tax planning), praktik pengaturan harga (transfer oricing), serta BEPS.
Berbagai kombinasi insentif/belanja perpajakan (tax expenditure) pad sektor perpajakan diberikan oleh Pemerintah untuk daya saing.
Pemberian insentif super deduction (pengurangan pajak PPh Badan) sebagai bentuk dukungan bagi penyelenggaraan kegiatan vokasi dan penelitian dan pengembangan, serta insentif investment allowance (fasilitas pajak dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak) sebagai bentuk dukungan bagi industri padat karya.
Sedangkan implementasi regulasi pengurangan PPh (tax holiday) diberlakukan untuk menumbuhkan investasi domestic.
Selain itu , kebijakan kepabeanan dan cukai berperan dalam mendukung percepatan pelayanan prosedural ekspor dan impor, sehingga mendorong kemudahan bersinis dan menurunkan waktu tunggu bongkar muat (shoveling time).
b. Direktorat Jenderal Pajak terus bersinergi dan bekerjasama dengan isntansi pemerintah terkait, khususnya Pemerintah Daerah, antara lain melalui pelaksanaan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU).
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan program kerja sama antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung di bidang perizinan. Masyarakat yang ingin mengajukan izin dicek terlebih dulu status NPWP dan pelaporan sptnya. Dengan program ini diharapkan dapat memperluas dan menambah jumlah wajib pajak terdaftar yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan.
Nota Kesepahaman (MoU) merupakan program kerja sama antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mengoptimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.
Dengan MoU ini diharapkan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dapat bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung di bidang pertukaran data, peningkatan sumber daya manusia dan kegiatan lain yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat dan daerah.
c. Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini telah melaksanakan “Join Program” untuk memastikan para pelaku ekonomi yang melaksanakan kegiatan ekspor dan impor memenuhi semua kewajibannya kepada negara seperti pembayaran pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Ekspor (PE), termasuk juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan iuran-iuran lainnya. (*)






