Kadisnaker Lampung Agus Nompitu: Penetapan UMP Tahun 2026 Memperhatikan Pemenuhan Hidup Layak Pekerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Dr. Agus Nompitu, SE. M.TP,

SURYASUMATERA.COM, BANDARLAMPUNG — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diberlakukan pada 1 Januari tahun 2026, sampai dengan saat ini tengah menunggu petunjuk teknis.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Dr. Agus Nompitu, SE. M.TP, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 10 Desember 2025.

“Sampai dengan saat ini kami seluruh provinsi di Indonesia termasuk di Provinsi Lampung, sedang menunggu bagaimana petunjuk teknis dan perubahan dari regulasi, terkait dengan dasar dalam penetapan upah minimum provinsi tahun 2025, yang akan diberlakukan 1 Januari 2026,” ujarnya.

Agus menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung juga sudah mendiskusikan dengan dewan pengupahan Provinsi Lampung, untuk membahas terkait dengan dasar-dasar dan juga aspek yang menjadi parameter dalam menetapkan upah minimum provinsi, yang akan dilaksanakan 1 Januari 2026.

Oleh sebab itu, aspek-aspek yang terkait dengan aspek makro ekonomi nasional, dan khususnya makro ekonomi daerah, termasuk pertumbuhan ekonomi, dan juga inflasi daerah, dan tentu juga adalah aspek kondisi ketenagakerjaan yang nanti ditandai dengan indeks ketenagakerjaannya.

Pada tahun 2025 ini, di dalam menetapkan UMP yang akan berlaku di tahun 2026, kita juga harus memperhatikan pemenuhan dari hidup yang layak bagi para pekerja kita, sehingga ini nanti akan dijadikan sebagai satu dasar di dalam menetapkan UMP, termasuk juga Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang akan diberlakukan tahun depan.

Mengenai berapa besaran UMP tahun 2026, tentu kita melihat seberapa besar nanti indeks ketenagakerjaan, yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Indeks ini tentu juga akan menentukan, yang penting adalah bagaimana indeks ketenagakerjaan ini memperhatikan kualitas hidup layak bagi para pekerja, sehingga tentu dengan memperhatikan aspek kualitas hidup layak, tentu akan berharap dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja,” tutupnya.

Perlu diketahui, pada tahun 2025, Pj. Gubernur Samsudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024. 

Dalam peraturan tersebut dinyatakan, kenaikan upah minimum provinsi ditetapkan sebesar 6,5%, sebagaimana yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rapat Terbatas di Kantor Presiden.

UMP Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.893.070 per bulan. Angka ini diperoleh melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UMP (Upah Minimum Provinsi) Lampung 2025 naik 6,5% dari tahun sebelumnya Rp. 2.716.497,-, naik sebesar Rp. 83.212,41,- atau 3,16%. Besaran UMP akan menjadi dasar UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) di berbagai wilayah Lampung.(Ih)

Seedbacklink