Kanwil Kemenkum Lampung Gelar Sosialisasi Perseroan Perorangan dengan tema “AHU Berdampak 2026: UMKM Mandiri melalui Perseroan Perorangan”

SURYASUMATERA.COM –BANDARLAMPUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung gelar kegiatan sosialisasi Perseroan Perorangan dengan tema “AHU Berdampak 2026: UMKM Mandiri melalui Perseroan Perorangan” yang akan dilaksanakan di Bandar Lampung pada, Kamis 03 September 2026.

Kanwil Kemenkum Lampung mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk tingkatkan status usahanya menjadi badan hukum melalui skema Perseroan Perorangan guna meningkatkan pemahaman tentang Badan Hukum Perseroran Perorangan pada Pelaku Usaha di wilayah Lampung.

Kepala Kemenkum Lampung, Taufiqurrakhman, mengatakan Perseroan Perorangan merupakan salah satu terobosan hukum yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM.

“Layanan pendaftaran dan pengesahan badan hukum Perseroan Perorangan merupakan salah satu layanan strategis Kementerian Hukum dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil,” ujarnya.

Ia menilai, keberadaan Perseroan Perorangan dapat memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku UMKM, termasuk membuka peluang akses permodalan, memperluas pasar, serta membangun ekosistem usaha yang lebih sehat dan berdaya saing.

Namun, Taufiqurrakhman mengungkapkan masih terdapat pelaku usaha mikro dan kecil di Provinsi Lampung yang belum memiliki status badan hukum yang jelas.

Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu faktor yang menghambat pelaku UMKM dalam memperoleh akses permodalan, memperluas pasar, maupun mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Untuk itu, Kakanwil Kementerian Hukum Lampung menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, perbankan, instansi terkait, dan pelaku usaha dalam mendorong kemudahan pendirian serta pengesahan Perseroan Perorangan.

Menurutnya, proses pendirian dan pengesahan badan hukum harus dapat berlangsung mudah, cepat, serta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Taufiqurrakhman juga mendorong pelaku UMKM memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dalam proses pengesahan badan hukum secara elektronik.

Digitalisasi layanan, kata dia, tidak hanya dapat mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses bagi pelaku usaha di berbagai wilayah.

Selain aspek legalitas, sosialisasi tersebut juga membahas sejumlah hal yang berkaitan dengan pengembangan UMKM, mulai dari prosedur pendaftaran dan perlindungan hukum Perseroan Perorangan, pembinaan kualitas dan standardisasi produk, hingga kemudahan pembukaan rekening dan akses permodalan.

Taufiqurrakhman berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dan mendorong semakin banyak UMKM di Lampung naik kelas menjadi badan usaha yang mandiri dan berdaya saing.

Ia menegaskan, keberhasilan layanan Perseroan Perorangan tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat badan hukum yang diterbitkan, tetapi juga dari meningkatnya jumlah UMKM yang naik kelas, semakin terbukanya akses permodalan, dan menguatnya kepastian hukum bagi masyarakat.(*)

Seedbacklink