SURYASUMATERA— Kejaksaan Tinggi Lampung melaksanakan penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana participacing interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (Wak OSES) Senilai US$ 19.286.000 Dolar AS.
Berdasarkan siaran pers pada 4 September 2025, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menyampaikan :
1. Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 04 September 2025 Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung akan menyampaikan perkembangan penangan perkara penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS)
2. Bahwa pada hari Rabu, 03 September 2025 tim penyidik telah melakukan serangkaian Tindakan penyidikan yaitu melakukan penggeledahan di kediaman sdr. ARD yang beralamat di Jalan Sultan Agung No. 50. RT 004 RW 000. Kelurahan Sepang Jaya. Kecamatan Kedaton. Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.
3. Bahwa dalam pelaksanaan penggeledahan Tim Penyidik telah melakukan pengamanan aset milik sdr.ARD yaitu sebagai berikut:
4. Bahwa hingga saat ini tim penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS) dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) Provinsi Lampung.
5. Kemudian penyidik akan melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait dalam kegiatan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) dan penyidik akan memberikan perkembangan selanjutnya setelah pelaksanaan press release hari ini.
Demikian yang dapat kami sampaikan dan kami mohon dukungan dari teman – teman media sehingga perkara ini dapat segera dilakukan penetapan tersangka.

Perlu diketahui, hingga pukul 22.53 WIB, sejumlah awak media tengah menunggu di depan ruang Pidsus Kejati Lampung, guna mendapat informasi selanjutnya terkait penanganan perkara tersebut.






