Perkuat Koordinasi dan Sinergi, Kanwil Kemenkum Lampung Sambut Hangat Kunjungan DPD RI

SURYASUMATERA, Bandar Lampung – Dalam rangka memperkuat koordinasi, sinergi, dan kolaborasi, Jajaran Kanwil Kemenkum Lampung menyambut hangat kunjungan anggota DPD RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Kamis (3/9/2026).

Kunjungan kerja DPD RI dimaksudkan untuk memperoleh pandangan dan masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah. Pertemuan ini sekaligus menjadi wadah untuk membahas berbagai dinamika serta kebutuhan hukum dan regulasi di Provinsi Lampung.

Kegiatan diawali dengan penyambutan rombongan DPD RI oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Rombongan DPD RI dihadiri oleh Anggota DPD RI Dr. H. Abdul Kholik, S.H., M.Si. selaku Ketua PPUU; Agustinus R. Kambuaya, S.I.P., S.H. selaku Wakil Ketua; Azhari Cage, S.I.P., M.AP. selaku Wakil Ketua; Almira Nabila Fauzi, B.Bus., Com. selaku Wakil Ketua; Kiki Mikkail Maasardi, S.I.P., M.Si.; Ratih Aulia, S.Kom., M.Si.; serta Dr. Hermawanto, S.H., M.H. dari Sekretariat DPD RI.

Sementara itu, dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, para Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Fungsional Analis Hukum.

Dalam pertemuan tersebut dilaksanakan diskusi mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga serta berbagai isu hukum dan regulasi yang berkembang di Provinsi Lampung. Pembahasan menitikberatkan pada pentingnya penguatan koordinasi dan sinergitas antara lembaga perwakilan daerah dengan Kementerian Hukum, khususnya Kantor Wilayah di daerah, guna mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta karakteristik daerah.

Kunjungan kerja tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi kelembagaan dalam rangka menyerap aspirasi daerah serta memberikan dukungan terhadap penyelesaian berbagai persoalan hukum dan regulasi yang menjadi perhatian di daerah. Melalui pertemuan ini, terbangun komunikasi dan koordinasi yang baik antara DPD RI dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat sinergitas dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam pembangunan hukum, pembentukan peraturan perundang-undangan, serta penyampaian aspirasi dan kebutuhan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung turut menyampaikan masukan terkait pelaksanaan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terutama mengenai penguatan kelembagaan serta posisi dan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Penguatan peran tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pembentukan regulasi di daerah berjalan secara terkoordinasi, harmonis, dan selaras dengan kebijakan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung akan terus berkomitmen mendukung penguatan pembangunan hukum di daerah melalui pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Seedbacklink