Peserta Sering Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit, Ini Yang Dilakukan BPJS Kesehatan

BANDARLAMPUNG — Kepala BPJS Kesehatan Bandarlampung, Muhammad Fakhriza menegaskan, jika terjadi keluhan peserta PBJS Kesehatan terhadap pelayanan rumah sakit, maka akan diberikan sanksi, mulai dari teguran hingga pemutusan kerjasama.

Hal itu diungkapkannya saat ditemui di acara Konferensi Pers Tentang Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019, yang diadakan di Taman Santap Rumah Kayu, Bandarlampung, Kamis (14/11/2019).

“Sebagaimana yang tertuang dalam kerjasama antara pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan, ada istilahnya komitmen, dimana dalam komitmen tersebut ada hal-hal yang ditindaklanjuti ketika memang rumah sakit tidak menjalankan sesuai komitmen, termasuk salah satunya adalah keluhan. Nah apabila terjadi keluhan, kita akan melakukan konfirmasi, ketika keluhan itu terus terjadi berulang-ulang, misalnya terjadi keluhan obat kosong, terus kita konfirmasi, kemudian terjadi lagi keluhan obat kosong, kita akan berikan teguran pertama, dan minta segera ditindaklanjuti, dan jika tidak terjadi lagi berarti sudah diperbaiki. Namun jika terus terjadi lagi, dengan keluhan yang sama, maka akan diberikan teguran kedua, dan terus terulang, hingga ketiga kalinya, dan itu akan kita tembuskan ke dinas kesehatan, agar dinas kesehatan tau ada rumah sakit yang terus-terusan keluhannya itu-itu saja berulang-ulang, dan jika sampai tiga kali diberi teguran belum diperbaiki, maka tidak menutup kemungkinan kerjasama dengan rumah sakit tersebut bisa saja tidak dilanjutkan”tegasnya.

Seedbacklink