BANDARLAMPUNG — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti hasil penindakan selama semester kedua di tahun 2018 dengan total nilai barang sebesar Rp5,6 miliar (lima miliar enam ratus juta rupiah), Kamis (22/8/2019).
“Pemusnahan kali ini merupakan barang hasil penindakan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung selama semester kedua tahun 2018, yaitu 6.8 juta barang rokok ilegal dimana perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp2,5 (dua miliar lima ratus juta rupiah), 3.301 botol minuman keras ilegal dimana perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp75 juta (tujuh puluh lima juta rupiah, 50 buah sextoys, 20 karton tepung crispy impor, 20 karton boneka impor, serta 72 bungkus buah bibit/benih tumbuhan yang tidak memiliki perijinan impor dari instansi terkait” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat, M Hilal Nur Sholihin di Bandarlampung.
Ia menjelaskan, dari segi penerimaan negara, KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung juga telah menghimpun penerimaan negara per tanggal 17 Agustus 2019 sebesar Rp781.47 miliar yang mencapai 52,66 % dari target yang diberikan negara sebesar Rp1.484 triliun (satu tn’liun empat ratus delapan puluh empat miliar mpiah).
Adapun penerimaan tersebut berasal dari Bea Masuk sebesar Rp761,975 miliar (tujuh ratus enam puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Bea Keluar sebesar Rp19,401 miliar (sembilan belas miliar empat ratus satu juta rupiah), dan Cukai sebesar Rp 97 juta (sembilan puluh tujuh juta rupiah).
Salah satu semangat institusi kami untuk semakin berintegritas dan berubah kearah yang lebih baik, maka dengan slogan Bea Cukai Makin Baik kami mengajak kepada masyarakat dan aparat pemerintah lainnya untuk memerangi peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Selain itu intitusi kami akan terus senantiasa profesional dalam melakukan pelayanan kepabeanan dan cukai, serta proaktif dalam kegiatan penyuluhan dan layanan informasi agar masyarakat kenal dan mengetahui dengan benar mengenai barang kiriman pos dan prosedur umum impor.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berharap agar masyarakat menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi Barang Kena Cukai (BKC) seperti rokok ataupun minuman keras (Miras/MMEA) ilegal.
Barang ilegal tersebut tidak memiliki izin produksi, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu atau dilekati dengan pita cukai bekas.
Atas barang ilegal tersebut pemerintah tidak bisa mengawasi apakah aman untuk dikonsumsi masyarakat atau tidak.
Kedepannya. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan makin meningkatkan kegiatan Pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat.
“Kami berharap dapat meningkatkan kerjasama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya serta tak kalah pentingnya” ujarnya.(*)






