SURYASUMATERA — Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya, Selasa (11/5/2021).
Ia mengungkapkan penangkapan Bupati Nganjuk ini merupakan wujud sinergitas pertama kalinya KPK dan Polri dalam mengungkap perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah.
“Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri bersinergi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus suap jual beli jabatan.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat diduga terkena OTT KPK yang bersinergi dengan Bareskrim Polri dalam dugaan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Argo juga menjelaskan, lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama.
“Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi,” ungkap jenderal bintang dua itu.
Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama
Bareskrim Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin (10/5/2021). Turut disita sejumlah uang. (*)






