Suryasumatera.com –LAMPUNG TIMUR – Kepolisian Resor Lampung Timur (Polres Lamtim) Polda Lampung bertekad selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal pelayanan perpajakan kendaraan bermotor.
Menyikapi hal tersebut, Satuan Lalulintas Polres Lampung Timur dalam hal ini bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dan PT Jasa Raharja melaksanakan sosialisasi dengan terjun langsung menyampaikan kepada masyarakat melalui jajaran Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Timur.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari yang dimulai pada 3 sampai dengan 5 Desember 2024 tersebut dengan membagi 3 wilayah yang dimana mengingat luas dan jarak Kabupaten Lampung Timur dengan 24 Kecamatan.
Kapolres Lamtim AKBP Benny Prasetya didampingi Kasat Lantas AKP Glend Felix Siagian pada Rabu (04/12/2024) saat ditemui mengatakan hal tersebut dilaksanakan guna menyampaikan sosialisasi terkait pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (Opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Hal ini tentu merupakan bagian dari pelayanan kami khususnya memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (Opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ujar Benny.
“Kami kumpulkan dan sampaikan langsung kepada Camat maupun Kepala Desa yang tujuannya dapat diteruskan penyampaian kami kepada warganya sehingga warga masarakat sendiri juga dapat memahami terkait pelayanan pajak,” imbuhnya.
Pihaknya juga berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD) Kabupaten dapat meningkat sehingga dapat meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai program pembangunan dan layanan masyarakat.
(Humas Polres Lamtim)