Analisis Perhitungan Sarana Proteksi Kebakaran Kantor PT SUCOFINDO Cabang Bandar Lampung

Penulis : Hilmans Oktaviansyah, S.T.P
Program Studi : Program Profesi Insinyur
Universitas Lampung


Sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung merupakan sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara- cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.

Pada area kantor PT SUCOFINDO Cabang Bandar Lampung terdapat 2 macam sarana proteksi kebakaran yaitu sarana proteksi kebakaran aktif dan sarana proteksi kebakaran pasif.

Sistem proteksi kebakaran aktif adalah sistem proteksi kebakaran yang secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual ataupun otomatis, sistem pemadam kebakaran berbasis air seperti hydrant, pipa tegak dan slang kebakaran, serta sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia, seperti APAR dan pemadam khusus. Sistem proteksi kebakaran pasif adalah sistem proteksi kebakaran yang terbentuk atau terbangun melalui pengaturan penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan, kompartemenisasi atau pemisahan bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api, serta perlindungan terhadap bukaan.

Pentingnya penerapan system proteksi kebakaran untuk memastikan bahwa sarana Gedung dapat meminimalisir bencana apabila terjadi kebakaran. Peraturan yang mengacu untuk system proteksi kebakaran diantaranya sebagai berikut :
UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 ayat 1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
• Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
• Mencegah, mengurangi bahaya peledakan
• Memberikan kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktukebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
• Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas.

Terkait Sarana Proteksi:
• Permenaker No. 04/Men/1980: APAR
• Permenaker No. 02/Men/1983: Sistem Alarm.
• Instruksi Menaker No. 11/Men/1997
• Pedoman Fire Rating (NFPA 10)
• Pedoman Hydrant (NFPA 14, SNI D3-1745-2000)
• Pedoman Sprinkler (NFPA 13)
• Standart Bangunan Indonesia (UU No. 28 tahun 2002)

1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana cara perhitungan sarana proteksi kebakaran di gedung kantor khusunya area laboratorium, ruang genset dan gudang solar?

1.3 Tujuan Penelitian
Untuk memastikan pemasangan dan penggunaan system proteksi kebakaran di kantor PT. SUCOFINDO Cabang Bandar Lampung khusunya area laboratorium, ruang genset dan gudang solar telah sesuai aturan yang berlaku.

2. Hasil dan Pembahasan
3.1 Sistem proteksi kebakaran aktif
Sistem proteksi kebakaran yang secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual ataupun otomatis, sistem pemadam kebakaran berbasis air seperti hydrant, pipa tegak dan slang kebakaran, serta sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia, seperti APAR dan pemadam khusus. Sarana proteksi kebakaran aktif pada Area Kerja antara lain:
A. APAR
Terdapat 2 jenis APAR yang dipergunakan di Area Kerja PT SUCOFINDO Cabang Bandar Lampung yaitu jenis dry chemical powder dan CO2 dengan kapasitas 2 kg dan 2,5 kg. Luas Laboratorium, ruang genset dan gudang solar adalah 30m x 22m = 550 m2. Dengan persyaratan peraturan dan standard yang berlaku analisis perhitungan penempatan APAR tidak boleh melebihi 15 m. Khusus untuk ruang genset dan gudang solar memiliki dimensi panjang 20 m dan lebar 8 m, dengan klasisfikasi jenis kebakaran sedang I, maka:
Luas = Panjang x lebar
Luas = 20m x 8m = 80 m2
Berdasarkan perhitungan pemasangan 2 unit APAR untuk jenis Dry Chemical NHP dan 1 unit APAR Jenis CO2 (di ruang genset)

B. Heat Detector
Berdasarkan tabel Analisa kecukupan alat proteksi aktif berupa detector, karena di ruang genset dan gudang solar maka untuk sensor yang dipakai adalah sensor heat detector. Sesuai dengan Permenaker no. 02/MEN/1983 pasal 61 tentang:
– Untuk setiap 46 m2 luas lantai dengan tinggi langit-langit dalam keadaan rata tidak lebih dari 3 m harus dipasang sekurang-kurangnya 1 buah detector panas.
– Jarak antara detector panas tidak boleh melebihi 7 m dalam ruangan biasa dan 10 m dalam koridor.
– Jarak titik pusat detector panas yang terdekat ke dinding/pemisah tidak boleh melebihi dari 3 m dalam ruang biasa dan 6 m di dalam koridor.
Sesuai dengan SNI 03 03-3985 tahun 2000 maka jarak minimum antar detector panas adalah 7m. sehingga analisis perhitungannya sebagai berikut:
Jarak Horizontal = lebar ruangan – (detector ke dinding x 2)
= 8 – (3 x 2) = 2 m
Jumlah Horizontal = jarak horizontal : jarak detector +1
= 2 : 6 + 1 = 1,3 unit, dibulatkan jadi 2 unit
Jarak Vertikal = panjang ruangan – (detector ke dinding x 2)
= 20 – (3 x 2) = 14 m
Jumlah Vertikal = jarak vertikal : jarak detector +1
= 14 : 6 + 1 = 3,3 unit, dibulatkan jadi 4 unit

C. Smoke Detector
Berdasarkan tabel Analisa kecukupan alat proteksi aktif berupa detector, karena di ruang genset dan gudang solar maka untuk sensor yang dipakai adalah sensor smoke detector. Sesuai dengan Permenaker no. 02/MEN/1983 pasal 69 point 2 dan 3 yaitu:
– Jarak antara detector asap tidak boleh melebihi 12 m dalam ruangan biasa dan 18 m dalam koridor.
– Jarak titik pusat detector asap yang terdekat ke dinding/pemisah tidak boleh melebihi dari 6 m dalam ruang biasa dan 12 m di dalam koridor.
Jarak panjang 20m, Lebar 8m untuk jenis kebakaran berat sesuai SNI 03-3985-2000 Maka :
1. Ruang Genset dipasang 1 Smoke Detector.
2. Depan Ruang Gudang Solar dipasang 1 Smoke Detector.

D. Hydrant
Suatu sistem pemadam kebakaran tetap yang menggunakan media pemadam air bertekanan yang dialirkan melalui pipa-pipa dan selang kebakaran. Sistem ini terdiri dari sistem persediaan air, pompa, perpipaan, kopling outlet dan inlet serta selang dan nozzle. Sesuai SNI-03-1735-th 2020, point 5.2 yaitu dalam situasi dimana diperlukan lebih dari satu Hydrant halaman, maka hydrant tersebut harus diletakkan sepanjang jalur akses mobil pemadam sedemikian hingga tiap bagian dari jalur berada dalam jarak radius 50 m dari hydrant, dan Point 2.3.2.1 yaitu setiap pipa tegak harus melayani setiap lantai dan dalam jangkauan 38 m dari katup landing dan jarak dari hydrant box ke lokasi bangunan 10m. Analisa kecukupan alat proteksi hydrant di area basement meliputi ruang laboratorium, ruang genset dan gudang solar dengan dimensi panjang 30 m dan lebar 22 m.
Kebutuhan = 2 unit pillar box hydrant dan 1 unit seames conncection

E. Sprinkler
Springkler adalah instalasi pemadam kebakaran yang dipasang secara permanen untuk melidungi bangunan dari bahaya kebakaran yang akan bekerja secara otomatis memancarkan air, apabila nosel/kepala springkler terkena panas pada temperatur tertentu. Untuk di PT Sucofindo Cabang Bandar Lampung belum menggunakan Sprinkler, maka sesuai dengan refrensi SNI 03-3989-2000.
Analisa Penentuan Jumlah titik Sprinkler:
– Jarak minimum anatara 2 kepala sprinkler tidak boleh kurang dari 2 m
– Kepala sprinkler harus ditempatkan dengan jarak sekurang-kurangnya 1,2 m dari dinding.
Total pemasangan sprinkler adalah 40 unit

3.2 Sistem proteksi kebakaran pasif
sistem proteksi kebakaran yang terbentuk atau terbangun melalui pengaturan penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan, kompartemenisasi atau pemisahan bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api, serta perlindungan terhadap bukaan
Data sarana proteksi kebakaran pasif pada gedung di Area Kerja PT Sucofindo Cabang Bandar Lampung antara lain:
1. Titik kumpul (Assembly Point)
2. Jalur Evakuasi
3. Sign/Tanda Arah Keluar
4. Pintu Darurat
5. Lampu Emergency

Tabel 3. Metode Analisis Perhitungan Proteksi Kebakaran Aktif

Analisa Perhitungan Kecukupan Jumlah titik pintu exit berdasarkan Permen PU No 26/PRT/M/2008 :
Perhitungan luas bangunan (A) tiap lantai atau zona
Luas bangungan (A) = 2000 m2

Perhitungan jumlah orang (N)
Pada table komponen penentuan lebar pintu keluar kitab isa menetapkan beban okupansi bangunan
Beban Okupansi (m3/orang) = 9,3 untuk perkantoran umum
N = Luas Bangunan (A)/ Beban Okupansi = 2000 / 9,3 = 215,05 => 215 orang

Perhitungan kebutuhan pintu eksit pada tiap lantai
* Waktu escape (T) untuk bahaya kebakaran = 3 menit
* Lebar tempat keluar (U) = N/ (40 x T) = 215 / (40*3) = 1,79 m => 1,8 m
* Jumlah pintu eksit (E) = (U/4) + 1 = (1,8/4) + 1 = 1,45 unit => 1 unit

4. Kesimpulan
Ditinjau dari dokumen dan survey lapangan, kantor PT. SUCOFINDO Cabang Lampung sudah memiliki sarana pemadam kebakaran yang cukup lengkap yaitu APAR, Hydrant, Smoke dan Heat Detector. Berdasarkan tingkat risiko di ruang penyimpanan BBM perlunya penambahan fasilitas sarana proteksi aktif berupa sebgai berikut :
1. Menambahkan APAR jenis Foam di Gudang Solar.
2. Menambahkan Smoke Detector di dalam Gudang Solar.
3. Menambanhkan Grounding dan Bounding di Gudang Solar.

Ucapan terima kasih
Terima kasih kepada kepala Cabang dan kepala bidang inspeksi Teknik dan umum di PT SUCOFINDO Cabang Bandar Lamung yang telah memberikan bahan materi untuk dibuatkannya karya tulis ini.

Daftar pustaka
Undang – Undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 3 ayat1, Indonesia.

Peraturan Menteri Ketenagakerja No.04/Men/1980 tentang Alat Pemadam Api Ringan, Indonesia.

Peraturan Menteri Ketenagakerja No.02/Men/1983 tentang Sistem Alarm, pasal 61, Indonesia.

Peraturan Menteri Ketenagakerja No.02/Men/1983 tentang Sistem Alarm, pasal 69 point 2 dan 3, Indonesia.

Peraturan Pekerjaan Umum No.26/Men/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, point 7.4.5, Indonesia.

SNI 03-3985-2000: tentang tata cara perencanaan, pemasangan, dan pengujian sistem deteksi dan alarm kebakaran untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung. Jakarta. B. Boedi Rijanto (2010) Sistem Alarm, Indonesia.

SNI 03-1735-2020, tentang tata cara perencanaan akses bangunan dan akses lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung. point A.8.3.1, Indonesia.

SNI 03-3989-2000. Tentang tata cara perencanaan dan pemasangan sistem springkler otomatik untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung.Indonesia.(*)

Seedbacklink