WAYKANAN — Kunjungan reses Anggota DPD RI Bustami Zainudin ke Kabupaten Way Kanan merupakan rangkaian kegiatan reses DPD RI tahun 2019 ke Kabupaten di Propinsi Lampung, Rabu (18/12/2019).
Bustami Zainudin merupakan Anggota DPD RI daerah pemilihan Lampung.
Dasar kegiatan Reses berdasarkan UU No 17 tahun 2014 ayat (1) tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
Dengan maksud Tujuan :
1. Menampung, menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat.
2. Memperkuat hubungan kemitraan DPD RI dengan pemerintah daerah baik Lembaga maupun individu.
3. Membangun komunikasi dengan masyarakat dan kelompok masyarakat.
Hal ini disampaikan Bustami Zainudin disela-sela kunjungannya di acara Sidang Paripurna DPRD Way Kanan Selasa (17/12/2019).
” Mungkin selama ini masyarakat tidak mengetahui kalo kita Anggota DPD RI juga ada kegiatan Reses, yang tujuannya selain menyerap aspirasi masyarakat juga memastikan pembangunan di daerah berjalan sesuai dengan tujuan pemerintah pusat”. Ujar Bustami.
Anggota DPD RI Bustami Zainudin telah memulai kegiatannya dari Senin (16/12/2019) Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu pukul 10.00 wib di Blambangan Umpu Waykanan dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu pukul 14.00 wib di Blambangan Umpu Waykanan, Selasa (17/12) Kapolres Waykanan pukul 10.00 wib di Blambangan Umpu Waykanan dan Pengadilan Agama Blambangan Umpu pkl 14 wib di Blambangan Umpu Waykanan.
Dilanjutkan Rabu (18/12) Dandim 0427 Waykanan pukul 10.00 WIB di Blambangan Umpu Waykanan dan Badan Pertanahan Nasional Waykanan pkl 14 wib di Blambangan Umpu Way Kanan serta Kamis (19/12) Bupati Waykanan pukul 10.00 WIB di Blambangan Umpu Way Kanan.
Badan Narkotika Kabupaten Waykanan pukul 14.00 WIB Blambangan Umpu Way Kanan (ryus/WKkini.com).






