Pastikan Keamanan Pangan Jelang Nataru, Dinas Ketahanan Pangan Lampung Gelar Sidak

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi Lampung, Drs. Ali Subaidi, MM (tengah) menunjukkan hasil uji lab sampel pangan, saat sidak bersama tim JKPD di Transmart Wayhalim Bandarlampung, Kamis (19/12/2019).

BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Ketahanan Pangan, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pemantauan dan pengawasan keamanan pangan, di Pasar Tugu, Hypermart, dan Transmart Bandarlampung, Kamis (19/12/2019).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi Lampung, Drs. Ali Subaidi, MM mengatakan, kegiatan pemantauan dan pengawasan keamanan Pangan ini merupakan salah satu Program Kerja Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Provinsi Lampung yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor. G/56A/HK/2015 tangal 2 Desember 2015.

Dari tiga pusat perbelanjaan ini, tim koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) mengambil sampel beberapa jenis makanan yang dijual, untuk langsung di uji lab menggunakan alat uji sampel formalin dan alat uji boraks.

Beberapa jenis bahan pangan yang di jadikan sampel diantaranya, Sayuran, buah-buahan, dan ikan segar.

Dari hasil uji lab, dinyatakan bahwa hasilnya negatif, artinya makanan yang dijual bebas dari pestisida, formalin, dan borak, yang berbahaya bagi kesehatan.

“Kami memastikan pangan yang beredar dimasyarakat aman dikonsumsi, ini membuktikan bahwa negara hadir.
Pemantauan dan pengawasan pangan hari ini digelar secara terbuka, dalam rangka menghadapi natal dan tahun baru (NATARU) 2020″ujar Ali saat ditemui usai sidak di Transmart Wayhalim Bandarlampung.

Ali menjelaskan, pemantauan dan pengawasan keamanan pangan hari ini, dlaksanakan berdasarkan kesepakatan rapat Tim Koordinasi KPD di Bandar Lampung yang menyepakati bahwa dalam rangka pemantauan dan pengawasan keamanan pangan di peredaran menjelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020 perlu dilaksanakan Sidak Bersama Tim Koordinasi JKPD.

Payung hukum pelaksanaan pemantauan dan pengawasan keamanan pangan ini adalah dan merupakan amanah Undang undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, yang menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban memeriksa kemanan pangan yang diproduksi dan diedarkan kepada masyarakat, meliputi:

a. Sanitasi pangan.
b. Bahan tambahan pangan.
e. Pangan produk rekayasa genetik.
d. Iradiasi pangarç e. Kemasan pangan.
f. Pemberian jaminan keamanan pangan e. Pemberian jaminan kehalalan pangan.

Sedangkan payung hukum pelaksanaan pemantauan dan pengawasan keamanan pangan tersebut untuk tingkat Daerah adalah Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2013 tentang Sistem Keamanan Pangan Terpadu Provinsi Lampung.

Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung, Oktovia Hafid, saat melakukan sidak pangan di Hypermart Bandarlampung, Kamis (19/12/2019).

Dalam Peraturan Gubernur Lampung tersebut diatur bahwa Gubernur berwenang memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan pangan untuk memeriksa, meneliti, dan mengambil contoh pangan dan segala sesuatu yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau perdagangan pangan.

Selain itu Gubernur juga berwenang membuka dan meneliti setiap kemasan pangan, memerintahkan untuk memperlihatkan izin usaha dan/atau dokumen-dokumen, serta kewenangan lainnya terkait keamanan pangan.

Dalam melaksanakan kewenangannya tersebut, Gubernur dapat menunjuk/menugaskan pejabat yang berwenang.

Untuk pemantauan dan pengawasan keamanan pangan hari ini, Tim Koordinasi KPO melaksanakan tugas Pemantauan dan Pengawasan Keamanan Pangan, berdasarkan Surat Perintah Tugas Gubernur Lampung Nomor: 825/3725/V.09 /2019 tanggal 13 Desember 2019.

Ruang lingkup pemantauan dan pengawasan keamanan pangan ini meliputi pangan segar, pangan olahan, pangan dalam kemasan dan pangan siap saja.

Materi pemantauan dan pengawasan sesuai dengan kewenangan masing masing satuan kerja/instansi anggota Tim Kooordinasi JKPD (izin edar, registrasi, kehalalan, pemeriksaan bahan tambahan pangan, residu pestisida, formalin, pemeriksaan kemasan, pemeriksaan dokumen dan lain-lain.

Jika dalam pemantaun dan pengawas ditemukan adanya pengamanan pangan sesuai peraturan yang berlaku, Gubernur berwenang mengambil tindakan administratif (Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2013 tentang Sistem Keamanan Pangan Terpadu Provinsi Lampung).

Sementara itu, Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung, Oktovia Hafid, dalam kesempatan tersebut mengatakan, sidak ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Daerah, yang terdiri dari beberapa dinas instansi terkait, dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam mengkonsumsi pangan, baik pangan segar, olahan, maupun pangan siap saji, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daging ayam, sapi, telur, ikan dan pangan lainnya.

Kegiatan ini dilakukan secara terbuka dalam rangka menghadapi hari-hari besar keagamaan nasional, seperti saat ini jelang Natal dan tahun baru.

“Sebenarnya pengawasan keamanan pangan bukan hanya dilakukan saat mendekati hari-hari besar keagamaan nasional saja, tetapi diluar itu juga tim terus melakukan pengawasan dengan cara diam-diam membeli sampel buah-buahan, atau sayur-sayuran, yang kemudian kami lakukan uji lab. Tetapi karena kali ini momennya luar biasa, maka kita lakukan pengawasan secara terbuka” ungkapnya.

Oktovia menambahkan, pengawasan secara terbuka, dan di ekspose ini tujuannya agar bisa terdengar oleh pihak-pihak tertentu atau pedagang yang barangkali ingin berbuat curang, maka akan mengurungkan niatnya.

Untuk sidak kali ini tidak ditemukan adanya zat berbahaya pada pangan yang dijual.

Tim JKPD selama ini memang terus intensif melakukan pengawasan, sehingga sudah mulai banyak membuat efek jera, terutama kepada pengelola pasar modern, untuk sudah tidak main-main lagi dengan persoalan keamanan pangan.

Mudah-mudahan kedepannya jika masih ditemukan hal-hal yang kita dapatkan, bisa menjadi pembelajaran, dan alhamdulilah ini merupakan hasil dari pelaksanaan tugas kita selama ini.(ih).

Seedbacklink