Bandar Lampung, – Dalam rangka memberikan edukasi kepada tenaga medis terkait tata cara pemungutan dan penyetoran iuran jaminan kesehatan atas tunjangan jasa medis, BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkunan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 900/471/SJ tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah kepada tenaga medis dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung, Selasa (07/03).
Dalam kegiatan tersebut disampaikan pentingnya menjadi peserta JKN, hingga kewajiban rutin membayar iurannya agar kartu JKN terus aktif dan dapat digunakan untuk berobat. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan memberikan perlindungan jaminan kesehatan baik untuk diri sendiri dan keluarga mendapatkan kepastian jaminan pelayanan kesehatan sehingga setiap orang dapat hidup dengan sehat yang diharapkan bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
“Program JKN hadir untuk memberikan perlindungan dalam hal jaminan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan kepada setiap orang yang telah menjadi peserta JKN dan membayar iuran jaminan kesehatan, termasuk para pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung disini. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 telah diatur tata cara penyetoran jaminan kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah dilingkungan Pemerintah Daerah, agar semua paham maka kami laksanakan sosialisasi ini,” kata Pps. Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Ayudhia Maulina mewakili Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Nuim Mubaraq.
Lanjut Ayudhia dalam paparannya menyampaikan uraian dan ketentuan jaminan kesehatan mulai dari Ketentuan Umum, Peserta dan Kepesertaan, Ruang Lingkup Kepesertaan, Jaminan Kesehatan, Besaran Iuran,Gaji, Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Iuran program JKN. Ruang lingkup iuran jaminan kesehatan yang saat ini dikelola oleh pemerintah daerah tidak hanya sebatas iuran pegawai PNS, namun juga mencakup pegawai yang lainnya seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun besaran iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan Pemerintah Daerah yaitu sebesar lima persen dari total gaji atau upah per bulan, dengan rincian sebesar empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan sisanya satu persen dibayar oleh pekerjanya.
“Batas paling tinggi sebesar 12 juta rupiah dan batas paling rendah mengacu kepada upah minimum Kota Bandar Lampung. Berdasarkan pemantauan data penerimaan iuran komponen yang belum termasuk dalam perhitungan iuran adalah pemotongan iuran jasa pelayanan medis dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung, sehingga bersama Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung melaksanakan kegiatan sosialisasi dan diskusi ini,” tutur Ayudhiya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Rosmini Sipayung yang menyampaikan dukungannya terhadap implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tersebut. Pihaknya Dinas Kesehatan siap meneruskan sosialisasi ini kepada seluruh Puskesmas yang ada di Kota Bandar Lampung.
“Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 ini, setiap pekerja dipastikan memperoleh perlindungan jaminan kesehatan. Dan atas tunjangan jasa pelayanan medis juga akan dilakukan penghitungan dan penyetoran iuran JKNnya. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, kami akan melakukan internalisasi ke unit kerja kami yaitu seluruh Puskesmas yang ada di Kota Bandar Lampung,” ungkap Rosmini.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi Permendagri Nomor 70 tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah ini, diharapkan seluruh tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung ini mendapatkan persamaan persepsi tentang pembayaran iuran jaminan kesehatan .






