LAMPUNGSELATAN — Dinas Sosial Provinsi Lampung menyelenggarakan Rakor Lintas Sektor UGB dan PUB di Hotel Raden Intan, Natar, Lampung Selatan, Rabu (25/11/2020).
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si. dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, Pelaksanaan kegiatan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) masih kerap digelar tanpa izin lembaga berwenang.
Padahal UGB menjadi salah satu potensi besar dalam penanganan kesejahteraan sosial.
Untuk itu diperlukan koordinasi lintas sektor dalam rangka pemantauan dan PUB dan UGB.
Menurut Kadisos Lampung ini, pelaksanaan koordinasi ini menjadi langkah tepat untuk memperkuat dan mendukung pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan UGB dan PUB yang lebih bersinergi dengan pihak terkait.
Sehingga pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan UGB atau PUB menjadi lebih kuat, terkoordinasi, terpantau dan melembaga dengan unsur aparatur terkait.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengumpulan dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial Dinas Sosial Lampung, Pirhot Pakpahan mengatakan, bahwa dasar hukum penyelenggaraan PUB dan UGB tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian Gratis Berhadiah dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.
Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan dinas sosial maupun pekerja sosial tingkat kabupaten dapat merespon apa yang diharapkan dalam undang-undang bahwa setiap pelaksanaan pengundian, pengumpulan barang itu harus mempunyai izin, minimal rekomendasi, ini yang menjadi salah satu standar operasional prosedur, supaya ada sinergi antar kabupaten dan provinsi dapat lebih maksimal.(ih)






