Bidang sosial tersebut telah menjadi bagian dari misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, sebagaimana tertuang dalam RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019- 2024, guna mencapai visi Rakyat Lampung Berjaya (aman, berbudaya, maju dan berdaya saing, sejahtera).
BANDARLAMPUNG — Dinas Sosial Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Optimalisasi Program dalam Rangka Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Provinsi Lampung, di Hotel Horison, Rabu (1/3/2023).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung Qudrotul Ikhwan, didampingi Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si.
Dalam sambutannya Gubernur Lampung melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung Qudrotul Ikhwan menyampaikan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan dalam bentuk pelayanan masyarakat sosial memenuhi kebutuhan dasar setiap warga guna negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Hal tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, beserta aturan turunannya.
Pemerintah Provinsi Lampung sesuai Amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah telah menjabarkan amanat tersebut melalui Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 24 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Selanjutnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang sosial merupakan salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Dalam aturan ini terdapat kewenangan pemerintah provinsi, dalam hal rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas, anak terlantar, lanjut usia terlantar, dan tuna sosial (khususnya gelandangan dan pengemis) di dalam panti serta perlindungan dan jaminan sosial tanggap darurat bencana provinsi. Untuk kabupaten/kota melaksanakan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk PPKS diluar Panti.
Bidang sosial tersebut telah menjadi bagian dari misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, sebagaimana tertuang dalam RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019- 2024, guna mencapai visi Rakyat Lampung Berjaya (aman, berbudaya, maju dan berdaya saing, sejahtera).
Khususnya pada misi ke-3 yaitu mengembangkan kualitas SDM, mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan penyandang disabilitas. dan upaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial terhadap PPKS tersebut dilakukan dengan menjalankan program kegiatan Dinas Sosial Provinsi Lampung dan melalui pelayanan di 7 (tujuh) Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) milik Pemerintah Provinsi Lampung, dengan layanan dalam panti yaitu : 1) UPTD Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Budi Asih, 2) UPTD Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Harapan Bangsa, 3) UPTD Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Radin Intan, 4) UPTD Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (PRSPD) Indra Kesuma, 5) UPTD Panti Sosial Lanjut Usia (PSLU) Tresna Werdha, 6) UPTD Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (PRSTS) Mardi Guna, dan 7) UPTD Panti Kesejahteraan Sosial (PKS) ABH Insan Berguna.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga berkolaborasi dengan masyarakat melalui lembaga sosial, keagamaan, organisasi profesi, badan usaha (melalui CSR), lembaga pendidikan (universitas) dan Persatuan Komunitas Penyandang Disabilitas Lampung (PKDL).
Fenomena PPKS yang ada di sekitar kita seperti anak jalanan, manusia silver, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), gelandangan dan pengemis merupakan masalah bersama yang harus diselesaikan dengan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
“Melalui kegiatan ini, saya harapkan sinergi dari bupati/walikota melalui perangkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi, mengoptimalkan khususnya di bidang sosial sesuai dengan kewenangannya dalam rangka meningkatkan capaian Penerapan SPM, dan Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung beserta jajaran akan terus berupaya untuk memeratakan kesejahteraan bagi masyarakat, menuju Rakyat Lampung Berjaya,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs Aswarodi M.Si dalam kesempatan itu menyampaikan, Dinas Sosial Provinsi Lampung sesuai dengan tugas fungsinya melaksanakan urusan wajib Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang sosial yaitu:
1. Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar Dalam Panti;
2. Rehabilitasi Sosial Dasar Disabilitas Terlantar Dalam Panti;
3. Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar Dalam Panti;
4. Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis (Tuna
Sosial Lainnya) Terlantar Dalam Panti.
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Dalam upaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial, diperlukan koordinasi dalam upaya penanganan PPKS secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan, untuk hal dimaksud hari ini dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Optimalisasi Program Dalam Rangka Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) se-Provinsi Lampung Tahun 2023 yang mengundang Pemangku Kepentingan (Stake Holder Bidang Sosial).
Hasil yang diiharapkan dengan digelarnya kegiatan ini adalah terpadunya penanganan PPKS antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung, sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dituangkan dalam Butir-butir Kesepakatan Rencana Aksi Penanganan PPKS yang secara substansi terdiri atas alokasi anggaran, pembentukan tim, penyediaan rumah singgah, dan fasilitasi/rujukan ke balai atau sentra Kementerian Sosial RI yang akan dibahas dan ditandatangani sebelum acara penutupan.
Peserta Kegiatan sejumlah 60 Orang terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota, dari unsur DPRD Provinsi Lampung, Polda Lampung, Perangkat Daerah Provinsi Lampung, Pilar Sosial (IPSM, TKSK, Tagana) Lembaga Advokasi Damar.
Kegiatan Rapat Koordinasi Optimalisasi Program Dalam Rangka Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Provinsi Lampung Tahun 2023 dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu pada tanggal 28 Februari s/d 02 Maret 2023.
Narasumber terdiri dari Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah 3 (meliputi Kesehatan, Sosial Budaya) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Perencana Ahli Madya Kementerian Sosial Republik Indonesia, Sekda Provinsi Lampung, Asisten 1 Bidang Kesra Provinsi Lampung, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Kepala BPJS Kesehatan Wilayah Lampung, dan Kepala Bidang lingkup Dinas Sosial Provinsi Lampung.