BANDARLAMPUNG — Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Dr Agus Nompitu menegaskan kepada perusahaan-perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya membayar upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), karena jika melanggar maka ada sanksi yang akan diberikan.
Hal itu disampaikannya saat mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung untuk Tahun 2024, di Kantor Disnaker Lampung, Selasa (21/11/2023).
“Apabila perusahaan melanggar akan ada sanksinya, pelanggaran norma tenaga kerja yang diatur di dalam undang-undang 13 tahun 2003 dan juga dengan merujuk pada undang-undang yang sudah disempurnakan yaitu yang terbaru undang-undang nomor 6 Tahun 2023. itu yang nanti menjadikan dasar, ini bisa sanksi perdata maupun juga sanksi pidana, atas pelanggaran yang dilakukan,” tegas Kadisnaker Lampung Agus Nompitu.
Ia mengatakan, Upah Minimum Provinsi Lampung (UMP) Lampung tahun 2024 sebesar Rp2.716.497 perbulan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Hal itu sesuai dengan surat keputusan Keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Nomor : G/694/V.08/HK/2023 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, yang sudah ditandatangani pada 21 November 2023.
Dalam surat keputusan gubernur, pengusaha-pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur upah dan skala upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi yang telah ditetapkan di dalam keputusan ini. Ketentuan UMP Provinsi Lampung, dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil, jadi dikecualikan bagi UMK usaha mikro, usaha kecil.
Setelah terbitnya surat keputusan tersebut, dimenghimbau kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Lampung untuk dapat melaksanakan kewajibannya dalam membayar UMP, untuk mereka yang bekerja di bawah 1 tahun dan untuk yang di atas 2 tahun wajib untuk menghitung skala upah, dan tidak boleh memberikan upah di bawah upah minimum provinsi.
Hasil keputusan Gubernur tentang UMP ini nantinya akan dijadikan dasar bagi dewan pengupahan kabupaten kota, untuk menetapkan UMK upah minimum Kabupaten pada 15 kabupaten kota yang ada di provinsi Lampung.
Kadisnaker Lampung Agus Nompitu dalam kesempatan itu juga menyampaikan, terkait dengan penetapan UMP upah minimum provinsi yang akan diberlakukan mulai 1 Januari tahun 2024, ada beberapa hal yang perlu disampaikan adalah, telah dilakukan revisi atas PP 36 tahun 2021 dengan diterbitkannya PP 51 tahun 2023 tepatnya pada tanggal 10 November tahun 2023, terkait dengan pengupahan. Inilah yang dijadikan dasar di dalam menetapkan UMP maupun upah minimum Kabupaten Kota yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2024.
Dalam penetapan upah minimum provinsi termasuk dengan upah kabupaten kota adalah didasarkan pada 2 aspek yakni aspek kondisi ekonomi nasional dan daerah, serta kondisi ketenagakerjaan.
Penetapan upah minimum provinsi ini adalah merupakan upah minimum yang harus diberikan kepada pekerja, yang bekerja di bawah 1 tahun, dan pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur atau skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Selanjutnya yang perlu disampaikan juga, di dalam menetapkan upah minimum provinsi untuk diberlakukan tahun 2024 ini berdasarkan PP 51 tahun 2023, telah mempertimbangkan beberapa variabel-variabel penentu untuk menyusun berapa upah minimum, yang akan diberlakukan tahun depan.
Formula yang digunakan adalah dengan mempertimbangkan aspek inflasi, maupun juga dengan pertumbuhan ekonomi. Selain itu adalah indeks atau yang disimbolkan kan dengan alpha, yang merupakan pencerminan dari kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Data-data dan variabel-variabel yang dijadikan parameter penentuan upah minimum provinsi tersebut, itu adalah data yang bersumber dari BPS pusat yang telah diterbitkan pada tahun 2023, data-data tersebut yang kemudian dijadikan perhitungan di dalam penetapan upah minimum provinsi tahun 2024.
Berdasarkan data itu maka dewan pengupahan Provinsi Lampung telah melakukan rapat, dan mengambil satu kesimpulan yang kemudian kita sampaikan rekomendasinya kepada Gubernur Lampung.
Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku per 1 Januari 2024, sebesar Rp2.716.497,-.s
Untuk diketahui, pada UMP Lampung tahun ini (2023) senilai Rp2.633.284,59 perbulannya, dan ditahun depan mengalami kenaikan sebesar Rp83.284.