OJK Sampaikan Program Inisiatif Baru Inklusi Keuangan Kepada Ratu Maxima

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ist.

Jakarta — Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso Selasa ini menerima kunjungan Ratu Maxima dari Belanda yang hadir sebagai United Nations Secretary General’s Special Advocate (UNSGSA) untuk pembangunan inklusi
keuangan.

Dalam pertemuan tersebut, Wimboh Santoso menjelaskan program-program inklusi keuangan yang telah dijalankan OJK termasuk dua program inisiatif yang baru dikeluarkan yaitu KUR Klaster dan Bank Wakaf Mikro.

“Kami menyambut baik tawaran Ratu Maxima untuk meningkatkan program inklusi keuangan di Indonesia agar berjalan lebih baik dan cepat,” kata Wimboh, Selasa (13/2).

Dalam kesempatan itu, Wimboh menjelaskan kemajuan sejumlah program inklusi keuangan yang telah dijalankan OJK dengan tujuan meningkatkan akses masyarakat
ke sektor jasa keuangan sehingga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan menurunkan kesenjangan pendapatan.

Untuk terus memperkuat program inklusi keuangan tersebut, OJK berinisiatif
mengembangkan program KUR Klaster yaitu penyaluran Kredit Usaha Rakyat yang berasal dari perbankan kepada para pelaku usaha mikro, petani atau nelayan dengan pendampingan serta pemasaran produk yang sudah disiapkan oleh mitra usaha dari perusahaan BUMN, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Antar Desa (BUMADes) maupun swasta.

BACA JUGA: OJK Lakukan Program Penyehatan Komprehensif AJBB

Dalam pelaksanaannya, KUR Klaster ini akan melibatkan Pemerintah Daerah untuk memberikan pelatihan kepada calon penerima KUR.

Selain itu, OJK juga berinisiatif memperluas pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Bank Wakaf Mikro) dengan skema pembiayaan tanpa agunan maksimal Rp1juta, dan margin setara 3%, yang didukung program pemberdayaan dan pendampingan.

Program ini akan sangat membantu masyarakat khususnya usaha kecil dan mikrountuk meningkatkan kapasitas dan produktivitasnya.

Total debitur dari Oktober 2017
sampai dengan Januari 2018 mencapai 1.500 orang. OJK juga akan terus mendorong program inklusi keuangan berbasis teknologi dengan
penguatan Layanan Keuangan Tanpa Kantor Untuk Keuangan Inklusif (Laku Pandai) yang bersinergi dan saling melengkapi dengan Layanan Keuangan Digital (LKD) Bank Indonesia untuk meningkatkan aktivitas dan layanan produk keuangan yang bisa
dimanfaatkan masyarakat.

BACA JUGA: OJK Provinsi Lampung Dorong Peningkatan Pembiayaan Syariah

Pada tahun 2016, OJK telah mengeluarkan peraturan Fintech pertama di Indonesia, yang mengatur kegiatan peer to peer landing (P2P) untuk melindungi kepentingannasabah.

Sampai saat ini telah terdaftar 33 perusahaan fintech P2P di OJK, termasuk fintech syariah, serta terdapat 119 perusahaan yang masuk dalam daftar tunggu (pipeline).

Hingga Januari 2018, jumlah peminjam di perusahaan fintech mencapai 260.000 orang dengan nilai pinjaman sebesar Rp2,56 triliun, yang bersumber dari penyedia dana sebanyak 101.000 orang.

Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo.
Telp: 021-29600000. Email: anto.prabowo@ojk.go.id www.ojk.go.id. (rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *