Tekab 308 Polres Lamtim Tangkap Pria Pelaku Pembunuh Pacarnya Sendiri

LAMPUNGTIMUR — Pelaku pembunuhan, Dwi Handoyo alias Dobleh bin Sunyoto, pria (24 tahun) warga Dusun Sriminosari Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, berhasil ditangkap TEAM Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Timur.

“Pelaku ditangkap pada hari Jumat (8/2/2019) sekira pukul 16.00 WIB di Pelabuhan Merak Banten. Setelah itu kita bawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantoro, Sabtu (9/2/2019) pagi.

Kapolres menjelaskan, Dwi Handoyo ditangkap karena diduga membunuh pacarnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/38-A/I/PLD LPG/RES LAMTIM/SEK LABUHAN tertanggal 31 Januari 2019.

Korban adalah Nur Hayati alias Nur alias Netty (29) seorang wanita warga Dusun Kayu Tabu Kecamatan Sukadana.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Sabtu (19/1/2019) lalu, sekira pukul 21.00 WIB, Dwi Handoyo mendatangi kontrakan Nur Hayati di Desa Mataram Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.

Saat bertemu itu, Dwi Handoyo meminta agar Nur Hayati berhenti bekerja sebagai pemandu lagu.

Namun, karena Nur tak menuruti, kemudian disitu akhirnya terjadi percekcokan. Pelaku kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia dari arah belakang.

Setelah itu, Dwi Handoyo mengikat jasad Nur Hayati dengan sarung bantal dan membawa jenazah dengan sepeda motor, kemudian membuang mayat korban di perkebunan sawit Dusun VIII Way Bandar Desa Labuhan Maringgai Kecamtan Labuhan Maringgai.

Tak berapa lama kemudian, warga sekitar dihebohkan dengan penemuan mayat anonim berjenis kelamin perempuan pada Kamis (31/1/2019) sekira pukul 15.00 WIB.

Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, petugas memperoleh identitas mayat tersebut, dan berdasarkan keterangan para saksi, diduga kuat pacar korban adalah pelaku pembunuhan.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban, satu pasang sepatu, 4 batang patok kayu panjang kurang lebih 30 cm, satu unit handphone warna merah Merk Vivo, dan satu unit sepeda motor warna merah-hitam merk Honda GL Pro. Sementara pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)

Seedbacklink