Anggota DPRD Lamteng Dimintai Keterangan Sebagai Saksi Terlapor Oleh Penyidik Polda Lampung Terkait Dugaan Tindak Pidana Tipu Gelap

Anggota DPRD Lamteng VBW, usai memberikan keterangan sebagai saksi terlapor di Mapolda Lampung, Rabu 29 Juli 2026.
Anggota DPRD Lamteng VBW, usai memberikan keterangan sebagai saksi terlapor di Mapolda Lampung, Rabu 29 Juli 2026.

SURYASUMATERA.COM, LAMPUNG– Anggota DPRD Lampung Tengah berinsial VBW dari Fraksi Gerindra, memenuhi panggilan penyidik Polda Lampung sebagai saksi terlapor, terkait dugaan tindak pidana tipu gelap sebesar Rp720juta, Rabu 29 Juli 2026.

Ia datang bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 10 pagi, dan selesai pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.

VBW mendatangi Mapolda Lampung untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, sebagai saksi terlapor atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait penyewaan lahan untuk dapur MBG beserta titiknya, yang dilaporkan oleh dr. Uswatun Hasanah, melalui kuasa hukumnya Ahmad Rizkie, dari Kantor Hukum Goenawan Prihartono, dengan nomor laporan: LPd 895/IX/2025 SPKT Polda Lampung tanggal 1 Desember 2025.

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan dari kuasa hukum dr. Uswatun Hasanah, Ahmad Rizkie, dari Kantor Hukum Goenawan Prihartono, saat menggelar konpers di Begadang Resto, Bandar Lampung, pada Senin 13 April 2026, sore.

Usai keluar dari ruang penyidik, VBW ditanya awak media terkait kedatangannya ke Polda Lampung, Ia menjawab hanya pemeriksaan ulang, dan menambahkan sedikit keterangan.

Awak media juga bertanya terkait dirinya yang dilaporkan perdata di Polres Lampung Tengah, Ia menjawab jika prosesnya masih berjalan.

“Hanya itu saja pemeriksaan ulang, hanya penambahan sedikit saja. Untuk yang perdata masih berjalan tinggal nunggu pembuktian” ujar Beni, saat ditemui di pintu keluar ruang kantor penyidik, sembari berjalan masuk kedalam mobil. (tim).

Seedbacklink