Dinsos Lampung Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial

BANDARLAMPUNG — Guna menghindari dampak negatif yang akan timbul di masyarakat dalam penyelenggaraan undian gratis dan pengumpulan uang atau barang perlu dilakukan upaya yang lebih baik tertib dan selektif.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs Aswarodi M.Si, didampingi Kabid Dayasos Drs. Asnan Sabirin MM, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Hotel Arinas Bandarlampung, Kamis (28/10/2021).

Dalam sambutannya Kadisos Aswarodi juga menyampaikan, Penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial pada hakekatnya merupakan Kesejahteraan Sosial dari oleh dan untuk Masyarakat.

Kebijakan Pemerintah dalam penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah & pengumpulan uang atau barang sebagai suatu upaya dalam peningkatan usaha kesejahteraan sosial yang dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sosialisasi Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial bertujuan;

a. Meningkatnya peran penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial.

b. Meningkatkan kesadaran masyarakat dan kalangan dunia usaha terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.

c. Meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tindak penipuan oknum yang tidak bertanggungjawab,

Upaya-upaya secara terus menerus dilakukan, oleh karena itu melaluí kegiatan ini diharapkan seluruh peserta hendaknya dapat mendalami dan mengaplikasikan peraturan & ketentuan perundang undangan yang berlaku.

“Diharapkan para peserta dapat mensosialisasikan kepada semua komponen yang ada dalam masyarakat sehingga harapan kita terwujud” tutup kadis.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengumpulan dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial Dinas Sosial Lampung, Pirhot Pakpahan mengatakan, bahwa dasar hukum penyelenggaraan PUB dan UGB tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian Gratis Berhadiah dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, – Peraturan Pemerintah Nomor; 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, Peraturan Menteri Sosial RI Nomor; 12 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undin Gratis Berhadiah, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor: 13 Tahun 2013: tentang Pengumpulan Sumbangan di Provinsi Lampung.

Narasumber berasal dari Dinas Sosial Provinsi Lampung, Kasi Korwas Krimsus Direskrimsus Polda Lampung & Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung.

Peserta Peserta terdiri dari Dinas Sosial Kabupaten & Kota, Penyelanggara Undian, Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial; PSM, TKSK, media dan Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan dinas sosial maupun pekerja sosial tingkat kabupaten dapat merespon apa yang diharapkan dalam undang-undang bahwa setiap pelaksanaan pengundian, pengumpulan barang itu harus mempunyai izin, minimal rekomendasi, ini yang menjadi salah satu standar operasional prosedur, supaya ada sinergi antar kabupaten dan provinsi dapat lebih maksimal.(*)

Seedbacklink