Jengkel Kasus Penganiayaan Anaknya Lamban Ditangani Polisi, Ayah Korban Datangi Polsek TKT

SURYASUMATERA.COM — Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Karang Timur menuai sorotan. Andy Suyanartha (Ketua Umum Kembang Lampung)
, ayah dari korban bernama Verrel, mempertanyakan lambannya penanganan perkara oleh aparat kepolisian meski laporan telah berjalan lebih dari 22 hari dan bukti dinilai sudah lengkap. Saat Andi datang ke Polsek Tanjungkarang Timur pada Kamis ( 8/1/2026)

Peristiwa penganiayaan tersebut diduga dilakukan seorang konsultan pajak bernama Handi, yang diketahui beralamat di Jalan Pangeran Antasari Nomor 27 A, Bandar Lampung, lantai 3. Hingga kini, terlapor disebut masih bebas dan belum dilakukan penindakan tegas.

Andy menjelaskan kepada awak media pada hari kamis (8/1/2026) kejadian bermula saat Verrel hendak pulang usai bermain basket. Saat melintas, korban diduga ditabrak oleh mobil yang dikendarai terlapor. Insiden tersebut terjadi setelah mobil terlapor berhenti dan membuka pintu di tengah jalan, sehingga sepeda motor korban mengenai pintu kendaraan tersebut.

“Setelah itu anak saya kembali ditabrak. Ketika ia mempertanyakan kejadian tersebut, terlapor justru menarik baju korban sampai sobek dan langsung melakukan pemukulan,” ujar Andy.

Akibat kejadian itu, Verrel mengalami luka fisik berupa bibir pecah, kacamata rusak, serta dugaan cedera rahang yang mengharuskannya menjalani perawatan medis di RSUD Abdul Moeloek. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikis yang hingga kini belum sepenuhnya pulih.

Menurut Andy, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polsek Tanjung Karang Timur, termasuk hasil visum et repertum, pakaian korban yang sobek, kacamata yang pecah, serta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

“Bukti sudah lengkap, saksi juga ada. Tapi prosesnya terkesan lambat. Kami hanya ingin penegakan hukum berjalan profesional, tegak lurus, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Agung Fatahillah, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan Polsek Tanjung Karang Timur,” ujar Agung.

Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar perkara ini memperoleh kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tanjung Karang Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Dugaan Penganiayaan oleh Konsultan Pajak Masih Berproses, Polsek Segera Tetapkan Tersangka

Bandar Lampung — Polsek Tanjung Karang Timur memberikan penjelasan resmi terkait penanganan dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Bumi Asri, Tanjung Karang Timur, dan diduga dilakukan oleh terlapor berinisial Handi, yang diketahui berprofesi sebagai konsultan pajak.

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen menyampaikan bahwa pada Kamis, 8 Januari 2026, pihaknya menyampaikan ini kedua kalinya memanggil terlapor untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan.

“Hari ini kami sudah memanggil terlapor untuk kedua kalinya dimintai keterangan. Perkaranya sudah berproses. Saat ini kasusnya sudah ke penyidikan, dan selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka apabila seluruh unsur telah terpenuhi,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, saat ini perkara tersebut telah didukung bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup. Namun demikian, pihak kepolisian tetap membuka ruang mediasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila para pihak ingin menggunakan ruang mediasi, silakan. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka ujungnya akan kami serahkan ke pengadilan. Semua mekanisme hukum kami jalankan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap terlapor telah dilakukan lebih dari satu kali. Pemanggilan pertama dilakukan pada tahap penyelidikan, sekitar satu minggu sebelum Tahun Baru, pada Desember 2025, dan terlapor hadir memenuhi panggilan tersebut.

Terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kapolsek menyebutkan bahwa saat ini belum dapat dinaikkan karena status terlapor masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

“SPDP belum bisa kami naikkan karena terlapor belum berstatus tersangka. Namun secara substansi, perkara ini sudah cukup bukti dan saksi. Kami optimistis prosesnya akan segera selesai dan berjalan lancar,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dugaan penganiayaan tersebut menyeret nama Handi, seorang konsultan pajak, yang dilaporkan atas peristiwa pemukulan terhadap korban setelah insiden lalu lintas terlapor menabrak pelapor sampai 2 kali hingga pelapor jatuh dan kacamatanya pecah di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Seedbacklink