Ketua LSM Barak Waykanan Apresiasi Kinerja Kejari, Atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Kakam Umpu Bakti

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) Way Kanan, Muslimin

WAYKANAN-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) Waykanan, Muslimin, sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Way Kanan, atas penetapan tersangka dan penahan Kepala Kampung Umpu Bakti SM, atas dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2015.

Hal tersebut disampaikan ketua BARAK Muslimin saat di hubungi melalui Telepon, Kamis (28/11/2019).

Muslimin menyampaikan, bahwa laporan tentang dugan Penyelewengan Dana Desa Kampung Umpu Bakti tersebut sudah cukup lama, di masukan laporan itu sejak Tahun 2017 lalu, dan akhirnya pada ahir Tahun 2019 ini sudah di lakukan Penahanan dan tersangka kepada SM selakuk Kepala Kampun Umpu Bakti.

“Saya sangat mengapresiasi Kinerja Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Way Kanan yang sudah sangat gesit mengambil tidakan hanya jangka waktu 2 Tahun sudah bisa menetapkan Tersangka Kepada SM kepala Kampung Umpu Bakti.” Ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, “SM, Kepala Kampung Umpubakti, Kecamatan Blambanganumpu, Kabupaten Waykanan ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Waykanan karena diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2015, sebesar Rp121,255,281.

“Tersangka diduga telah melakukan korupsi DD 2015. Ada pun tiga Pasal yang kita tetapkan kepada tersangka, Pasal 2 Undang-undangan nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo nomor 20 pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUH pidana, 4 sampai 20 Tahun Dua Ratus Juta sampai dengan Satu Milyar,Subsider dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Jo, nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUH pidana, 1 sampai 20 Tahun Lima Puluh Juta sampai dengan Satu Milyar. Dan pasal ke-tiga pasal 9 nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undanh nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUH pidana, 1 paling lama lima tahun Lima Puluh Juta sampai Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupaih,” kata Kajari, Muhammad Judhy Ismono, Kamis (28/11/2019).

Selanjutnya tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas II B Kabupaten Waykanan, dalam waktu dekat ini akan dilakukan pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang,Bandarlampung. (*)

Seedbacklink