Polda Lampung Ungkap Penimbunan BBM

Bandarlampung— Polda Lampung Ungkap Penimbunan BBM — Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan penyeleweng solar hingga 390 ton yang melibatkan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi yaitu PT. Usah Remaja Mandiri (URM).

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes. Pol. Arie Rachman Nafarin, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan telah melakukan penyelidikan terhadap PT URM sejak September 2022.

Lebih lanjut, ratusan ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ini malah digunakan perusahaan sejak tahun 2021.

Dan berdasarkan hasil akumulasi penyidik Ditreskrimsus, total penyelewengan mencapai 390.000 liter atau 390 Ton.

“Untuk satu bulan terakhir ditemukan penimbunan sebesar 49.000 liter atau 49 Ton, yang disimpan dalam tangki permanen di lokasi perusahaan. Kami menemukan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi 49 ribu liter di lokasi PT Usaha Remaja Mandiri di Way Laga, Panjang, Kota Bandar Lampung,” ungkap Yusriandi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga : pertamina-dukung-polda-lampung-ungkap-penimbun-bbm

Kemudian, adapun penyelidikan dilakukan pihaknya sejak September 2022, kepolisian berhasil menemukan barang bukti-bukti yang menguatkan untuk menetapkan tersangka, atas kasus ini.

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi hingga bener petunjuk. Akhirnya, berhasil melakukan pengungkapan kasus selama 1 Bulan dan menetapkan 6 orang menjadi tersangka,” jelasnya.

Selanjutnya, Keenam tersangka yang diamankan ialah, BW (Inisial) selaku Direktur PT URM, DY selaku karyawan PT URM, RN dan HW selaku Supplier, serta UJ dan DH selaku koordinator supir pembelian solar subsidi.

“Barang bukti sudah kita amankan, 1 Tanki berdiri (permanen) tempat menampung BBM bersubsidi, 2 truk Mitsubishi Fuso dan 1 truk Hino yang digunakan untuk mengangkut solar dari beberapa SPBU di Lampung, serta dokumen terkait,” urai Yusriandi.

Disinggung keterlibatan pemilik PT URM berinisial HW, Yusriandi mengatakan masih melakukan pendalaman.

“Itu nanti kita masih dalami, untuk kemungkinan penambahan tersangka lainnya (termasuk owner),” bebernya.

Atas perbuatan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” pungkas Yusriandi.

Seedbacklink