BANDARLAMPUNG — Guna menyelaraskan program dan kegiatan potensi dunia usaha antara pemerintah, dunia usaha/badan usaha dan unsur masyarakat melalui forum CSR/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU), serta mendukung kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha di Bumi Ruwa Jurai, Dinas Sosial Provinsi Lampung mengadakan kegiatan “Sinkronisasi Pengembangan Program Dunia Usaha”.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung melalui Sekretaris Drs. Wiwied Priyanto M.IP, didampingi Kabid Dayasos Drs. Asnan Sabirin MM, saat membuka kegiatan sinkronisasi yang berlangsung di Hotel Bukit Randu, Senin (15/11/2021).
Dalam kesempatan itu, Wiwied Priyanto menyampaikan, tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha adalah komitmen badan usaha untuk berperan serta dalam pembangunan sosial berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi usaha sendiri komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.

Sebagaimana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan Sosial bertujuan tertanganinya permasalahan sosial dan terlayaninya Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Meningkatnya Citra dan keuntungan serta terpeliharanya kelangsungan hidup badan usaha.
Peran kementerian Sosial RI dalam rangka implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) lbu adalah :
– Melakukan sosialisasi kepada stakeholder Dinas Sosial, pilar sosial dan para mitra,
– Memperbaharui secara berkala dan menyediakan database CSR/implementasi TJSLBU.
– Memberikan apresiasi dan penghargaan kepada badan usaha melalui Padma Mitra Awards.
– Memperkuat pola kemitraan dengan pemerintah daerah, forum implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, dan badan usaha secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini diharapkan adanya kesepakatan antara lain :
1. Mempunyai database forum tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.
2. Meningkatkan kemitraan yang sinergis antara pemerintah daerah dengan forum tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha dan badan usaha.
3. Meningkatnya penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang dilaksanakan oleh forum tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.
4. Mensosialisasikan Permen nomor 9 tahun 2020 tentang forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU).

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Kasi Kelembagaan Pemberdayaan Sosial Perorangan Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat (PSPKKM) menyampaikan, peserta kegiatan terdiri dari Badan Usaha, juga dari Dinas Sosial Provinsi.
Untuk Narasumber diskusi, Dinsos Lampung menghadirkan Ketua Forum CSR Lampung Saptarini, dan Kabid Ekonomi Bapedda Lampung Bobi Irawan, dan di moderatori oleh pengamat ekonomi Unila Asrian Hendi Cahya.(*)






